androidvodic.com

Kasus Ayah Aniaya Anak di Apartemen Jakarta Selatan Naik Tahap Penyidikan - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan menaikan status kasus penganiayaan yang dilakukan seorang ayah berinisial RIS terhadap anaknya di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan ke tahap penyidikan.

Artinya, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Meski begitu, polisi hingga kini masih belum menetapkan status tersangka dalam kasus tersebut.

"Iya per hari ini (naik ke penyidikan)," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).

Sejauh ini, kata Nurma, pihaknya sudah memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Ayah Aniaya Anak di Apartemen Jakarta Selatan, Dipicu Main Game Online

Selain itu, kata Nurma, penyidik juga akan memeriksa beberapa saksi ahli untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.

"Kayaknya katanya tadi saksi ahli, dari mulai dokter kan saksi ahli juga, video viral itu pasti saksi ahli IT," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang ayah kepada anaknya.

Baca juga: Polisi Ungkap Kendala Penyelidikan Kasus Ayah Aniaya Anak di Jakarta Selatan

Aksi penganiayaan itu juga disorot Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni di akun instagram pribadinya.

Sahroni meminta penegak hukum khususnya Polda Metro Jaya mengusut kasus tersebut.

"Pak Kapolda jajaran tolong urusan ini jadi perhatian kita semua, merasa hebat maka mari kita tunggu dalam beberapa hari ke depan," kata Sahroni seperti dikutip, Selasa (20/12/2022).

Saat dihubungi, Ade Ary menyebut aksi penganiayaan yang dilakukan sang ayah berinisial RIS kepada kedua anaknya berinisial KR dan KA sudah dilaporkan ke pihaknya.

Dugaan penganiayaan itu dilaporkan dengan nomor LP/B/2301/I/X/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada 23 September 2022 lalu yang dibuat oleh ibu korban berinisial KEY.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat