androidvodic.com

Malika Korban Penculikan di Jakpus Ditemukan, Kini Jalani Observasi dan Perawatan di RS Polri - News

News - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengungkapkan korban penculikan di kawasan Jakarta Pusat beberapa waktu lalu, kini telah ditemukan.

Menurut Dedi, anak yang bernama Malika tersebut, saat ini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (3/1/2023).

Diketahui, Malika menjadi korban penculikan oleh seseorang pada 7 Desember 2022 di Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Kini, polisi telah berhasil menemukan Malika sekaligus menangkap pelakunya.

"Alhamdulillah, berkat kerja keras dari penyidik Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tersebut."

"Saat ini, korban atas nama ananda Malika dalam proses observasi dan perawatan dari Tim Dokter RS Bhayangkara," kata Dedi dalam konferensi pers di RS Polri yang ditayangkan di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (3/1/2023).

Baca juga: Polisi Sebut Iwan Sumarno, Pelaku Penculikan di Gunung Sahari Berbelit Saat Berikan Keterangan

Lebih lanjut, Dedi menambahkan, terkait biaya Malika akan ditanggung pihak Polri.

"Semua beban biaya perawatan ananda Malika ditanggung oleh Polri."

"(Korban) dirawat dengan sebaik-baiknya, sampai asesmen dokter menyatakan baik dari siis psikologi, psikis, fisiknya dinyatakan sehat. Baru nanti dikembalikan ke pihak orangtua," ungkap Dedi.

Dedi juga menjelaskan, kasus penculikan anak tersebut menjadi perhatian Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sehingga, kata Dedi, Kapolri meminta kasus penculikan anak ini segera dituntaskan.

"Kasus ini menjadi atensi pimpinan Polri, jadi perintah beliau untuk segera dituntaskan terkait kasus yang korbannya menyangkut anak," terangnya.

Sementara itu, terduga pelaku penculikan terhadap anak di Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat dikabarkan merupakan resedivis kasus pencabulan anak di bawah umur pada tahun 2014 silam.

"Dimana yang bersangkutan dipidana dalam kasus pencabulan anak dibawah umur divonis tujuh tahun penjara."

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat