androidvodic.com

Cemburu Kekasihnya Dihubungi Mantan, Dua Pelajar SMP Terlibat Baku Hantam di Tambora  - News

News, JAKARTA - Dua bocah laki-laki berinisial MPD (15) dan MF (14) saling baku hantam di wilayah Tambora, Jakarta Barat.

Aksi baku hantam antar dua bocah ini dipicu persoalan asmara. 

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama menjelaskan, kedua bocah yang sama-sama berasal dari wilayah Jakarta Utara itu sengaja merencanakan hal tersebut setelah sebelumnya membuat janji untuk berkelahi.

"Perkelahian dua remaja ini dilatarbelakangi urusan wanita, berujung pada janjian untuk berkelahi satu lawan satu menggunakan senjata tajam," kata Putra dalam keterangannya, Minggu (15/1/2023).

Lanjut Putra, perkelahian kedua bocah yang masih duduk di bangku SMP itu terjadi pada Rabu (11/1/2023) lalu sekitar pukul 20.00 WIB di daeran Jalan Pejagalan Raya, Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.

Kala itu dikatakan Putra, bocah tersebut sudah sempat terlibat baku hantam namun belum sampai menggunakan senjata tajam yang telah dibawanya karena terlebih dahulu dilerai oleh polisi dan warga.

"Sehingga tidak menimbulkan korban jiwa di antara mereka, kedua anak ini menderita lebam di muka masing-masing karena saling pukul," jelasnya.

Adapun duduk masalah perkelahian ini dikatakan Putra, MF yang tak terima karena kekasihnya yang berinisial EL (14) dihubungi via Whatsapp oleh MPD.

Setelah ditelusuri, ternyata MPD ini merupakan mantan kekasih dari EL.

"Karena cemburu pacarnya dihubungi oleh si mantan, maka MF menantang MPD untuk berkelahi satu lawan satu menggunakan celurit. Dipilihlah lokasi pertemuan di Kelurahan Pekojan yang masuk wilayah hukum Polsek Tambora," ucapnya.

Baca juga: Asmara Kandas, Pria di Banyuwangi Lempar Bom Molotov ke Rumah Pacarnya

Usai berhasil dilerai kedua anak ini pun langsung dibawa ke Polsek Tambora dan sempat menjalani proses hukum dengan mendekam selama empat hari di tahanan karena menolak untuk mediasi.

Putra menerangkan, keduanya sempat dijerat dengan pasal 351 KUHP dan atau Pasal 184 KUHP pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951.

Namun pada Sabtu (14/1/2023) kemarin, Polsek Tambora akhirnya menghentikan penyidikan terhadap kedua anak tersebut dengan mekanisme restorative justice melibatkan keluarga, pengurus RT dan pihak sekolah keduanya.

"Setelah empat malam bersama di dalam ruangan khusus dengan pengawasan petugas, kedua anak ini akhirnya berdamai," ujarnya.

"Pemidanaan bukan jalan keluar yang baik untuk mereka di umur yang masih anak-anak. Semoga ini menjadi pembelajaran berharga untuk mereka, orang tua dan anak-anak lainnya agar tidsk melanggar hukum," pungkasnya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat