androidvodic.com

PMI Kerahkan 43 Petugas untuk Bersiaga di 13 Posko Mudik Lebaran di DKI Jakarta - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Palang Merah Indonesia (PMI) menerjunkan 43 petugas untuk bersiaga di posko-posko mudik di Jakarta.

Para petugas itu ditempatkan di 13 posko mudik se-DKI Jakarta.

"Kita se-DKI jakarta ada di wilayah timur, ada di wilayah selatan, utara, barat, dan juga Kepulauan Seribu. Untuk di Stasiun Pasar Senen sendiri kira menyediakan petugasnya 3 sampai 5 orang, termasuk petugas ambulans," kata Aprilani Purba, Humas PMI Provinsi DKI Jakarta saat ditemui awak media di Stasiun Pasar Senen pada Rabu (19/4/2023).

Baca juga: Pemudik Mulai Kembali Ramaikan Pelabuhan Ciwandan Pada Hari Pertama Puncak Arus Mudik

Untuk di Jakarta Pusat, posko mudik terdapat di Stasiun Pasar Senen, Stasiun Tanah Abang, dan Stasiun Gambir.

Kemudian di Jakarta Utara, posko mudik yang memiliki petugas PMI ada di Pelabuhan Tanjung Priok dan Terminal Tanjung Priok.

Adapun di Jakarta Selatan, posko pemudik terdapat di Terminal Lebak Bulus.

Sementara di Jakarta Timur, petugas PMI bersiaga di Terminal Kampung Rambutan dan Pulo Gebang.

Baca juga: Pemudik Mulai Kembali Ramaikan Pelabuhan Ciwandan Pada Hari Pertama Puncak Arus Mudik

Selain petugas yang bersiaga di posko mudik, PMI juga menyiagakan mobil ambulans.

"Ada 8 armada ambulans yang kami sediakan," katanya.

Tak hanya posko mudik dan ambulans, para pemudik juga disediakan sentra vaksinasi untuk melengkapi persyaratan mudik. Terutama di stasiun yang melayani keberangkatan jarak jauh, seperti Stasiun Pasar Senen dan Gambir.

"Sentra vaksin di Pasar Senen dan Gambir, mulai jam 8-12 siang setiap harinya," ujar Kepala Humas PT KAI DAOP I Jakarta, Eva Chairunisa saat ditemi awak media di Stasiun Pasar Senen pada Rabu (19/4/2023).

Sebagaimana diketahui, sertifikat vaksin merupakan satu dari beberapa persyaratan keberangkatan menggunakan kereta api jarak jauh (KAJJ).

Baca juga: Tinjau Arus Mudik di Tol Cikunir, Kapolda Metro Jaya: Kecepatan Kendaraan Masih 60 Km/Jam 

Berikut aturan lengkap terkait vaksin untuk penumpang KAJJ berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan:

1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat