androidvodic.com

Kesaksian Satpam di Persidangan: Mario Dandy Cs Dibawa ke Polsek Pesanggrahan Gunakan Mobil Rubicon - News

Laporan wartawan News, Fahmi Ramadhan

News, JAKARTA - Satpam Perumahan Green Permata Residence Pesanggarahan, Abdul Rasyid memberikan kesaksiaanya terkait kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/6/2023).

Dalam sidang pemeriksaan saksi tersebut, Rasyid menyebut bahwa Mario Dandy, Shane dan AG dibawa ke Polsek Pesanggrahan tak menggunakan mobil polisi melainkan dengan mobil Rubicon milik Mario.

Baca juga: Satpam Ungkap Mario Dandy dkk Mau Kabur Usai Aniaya David Ozora

Adapun hal tersebut diungkapkan Rasyid ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya mengenai kendaraan apa yang digunakan Mario saat digiring ke kantor polisi.

"Mario, Shane dan AG itu dibawa ke Polsek Pesanggrahan menggunakan mobil apa?" tanya JPU di persidangan.

"Dibawa mobil B 120 DEN itu. Tapi yang mengendarai polisi," jawab Rasyid.

"Tidak menggunakan mobil kepolisian?," tanya lagi Jaksa.

Baca juga: Satpam Sebut Mario Dandy Sempat Menolak Dimintai Identitas hingga Diancam Diborgol

"Tidak," saut Rasyid.

Lantaran pada jawaban pertama Rasyid tak menjelaskan secara rinci terkait mobil yang digunakan Mario Cs, Jaksa kembali menegaskan pertanyaannya kepada Rasyid.

"Menggunakan mobil Rubicon?," tanya Jaksa menegaskan.

"Siap," jawab Rasyid.

"Yang mengendarai?," kata Jaksa.

"Polisi, seinget saya Reskrim (Reserse Kriminal)," ucap Rasyid.

Jaksa kala itu juga bertanya kepada Rasyid terkait berapa lama waktu kedatangan polisi ke lokasi penganiayaan tersebut sebelum menjemput Mario Dandy Cs.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat