Syarat Penghapusan Sanksi Administrasi PKB untuk Wajib Pajak, Yuk Bayar Sekarang! - News
News - Ada kabar baik untuk para wajib pajak pemilik kendaraan bermotor yang berdomisili di DKI Jakarta. Khusus untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pemprov DKI Jakarta memberikan penghapusan sanksi administrasi mulai bulan Juli hingga Agustus nanti.
Dalam rangka memberikan keringanan bagi para wajib pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Penghapusan Sanksi Administrasi dalam peraturan tersebut mencakup juga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Jadi, bagi kamu yang ingin melakukan balik nama, maka akan dibebaskan dari sanksi administrasi, lho!
Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online Melalui Aplikasi SIGNAL, Mudah dan Cepat
Keringanan ini bisa dirasakan oleh pengguna kendaraan bermotor di DKI Jakarta sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah detailnya:
1. Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan diberikan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
2. Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.
Dengan adanya kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak ini, diharapkan masyarakat DKI Jakarta lebih taat dalam membayar PKB dan bisa berkontribusi langsung untuk pembangunan kota Jakarta tercinta.
Jadi, tunggu apa lagi? Segera bayar PKB dan BBNKB agar bebas dari sanksi administrasi!
Baca juga: Sanksi Administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus, Ini Syaratnya!
Terkini Lainnya
Penghapusan Sanksi Administrasi dalam peraturan tersebut mencakup juga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Cuaca Jabodetabek Besok Jumat, 5 Juli 2024, BMKG: Kepulauan Seribu, Depok dan Tangerang Hujan Petir
BERITA REKOMENDASI
Luhut Sebut Pemerintah Berencana Naikkan Pajak Kendaraan Bensin
BERITA TERKINI
berita POPULER
Polisi Selidiki Kasus Penemuan Mayat Wanita Tanpa Busana di Kamar Kos Cipayung Jakarta Timur
Satu Keluarga Tewas Korban Kebakaran di Bekasi Sering Bagi Sembako ke Warga, Ini Kata Ketua RT
Lari dari Rumah Karena Cekcok dengan Orangtua, ABG di Cengkareng Justru Dijual Pacar Lewat Open BO
Kronologi Penemuan Mayat di Bogor Tak Punya Alat Kelamin dan Mulut Disumpal Kain
Remaja Putri di Cengkareng Hamil Usai Dijual Pacar Lewat Open BO, Polisi Pastikan Akan Gelar Tes DNA