Sanksi Administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus, Ini Syaratnya! - News
News - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI), melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberikan pelayanan istimewa bagi para wajib pajak. Dalam rangka HUT ke-496 DKI Jakarta, Bapenda menghapus sanksi administrasi untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor. Artinya, Anda tak perlu membayar sanksi keterlambatan pembayaran PKB dan biaya balik nama untuk kendaraan yang Anda miliki.
Melalui penyesuaian sistem pajak daerah, Penghapusan sanksi ini diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan dari wajib pajak PKB. Kebijakan ini bisa Anda nikmati sejak tanggal 22 Juni 2023.
Bapenda DKI Jakarta Mengeluarkan Kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, antara Lain :
1. Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
2. Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.
Pemerintah khususnya Pemprov DKI memberikan kebijakan ini sebagai bentuk komitmen bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Harapannya, kebijakan ini bisa mendorong para wajib pajak agar proaktif dalam membayar pajak. Selain itu, masyarakat bisa turut serta dalam pembangunan daerah dalam jangka panjang untuk kota Jakarta di masa depan.
Bayar PKB dapat suvenir!
Bagi Anda yang ingin membayar PKB dengan penghapusan sanksi, langsung saja datang ke booth atau Gerai Samsat milik Pemprov DKI di Pekan Raya Jakarta (PRJ) atau Jakarta Fair 2023. Sambil menuntaskan kewajiban, Anda juga berkesempatan untuk mendapatkan hadiah menarik berupa, lho.
Sebagai informasi, pembayaran tunggakan PKB di Gerai Samsat PRJ ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang memiliki tagihan PKB kurang dari satu tahun dan menyelesaikan pembayaran di Gerai Samsat PRJ. selain itu, Gerai Samsat ini hanya bisa Anda datangi hingga 16 Juli 2023 nanti.
Segera datang ke Gerai Samsat PRJ dan manfaatkan kesempatan ini untuk membayar PKB tanpa sanksi administrasi!
Terkini Lainnya
Penghapusan sanksi ini diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan dari wajib pajak PKB. Kebijakan ini bisa Anda nikmati sejak tanggal 22 Jun
Perempuan Remaja Bunuh Ayah Kandung di Duren Sawit, Kak Seto Keluhkan Sistem Pendidikan
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Rindu Jadi Motif Ibu di Jakarta Culik Anak Kandung dari Mantan Suaminya
Seorang WNI di Kamboja Otaki Penipuan Modus Like dan Subscribe Youtube, 2 Anak Buahnya Ditangkap
Otak Penipuan Online Like YouTube Beli Rekening Indonesia dari Kamboja untuk Tampung Hasil Kejahatan
Diduga Hindari Mobil Keluar Gang, Pemotor Tewas Usai Tabrak Separator TransJakarta di Jakarta Barat
Polisi Sebut Porter Maskapai Manfaatkan Keterlambatan Pesawat untuk Bobol Koper di Bandara