androidvodic.com

LPBI PBNU Diskusi Pro Kontra Pergub DKI soal Zona Bebas Air Tanah: Jika Kita Diam, Jakarta Tenggelam - News

News, JAKARTA - Lembaga Penanggulangan Bencana Indonesia (LPBI) NU DKI Jakarta menggelar diskusi Pro dan Kontra Pergub DKI Jakarta No. 93 Tahun 2021 Zona Bebas Air Tanah, bertempat di Kantor PWNU DKI Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Tampil sebagai narasumber adalah Ketua Bidang Lingkungan LPBI PBNU Dr drg Muh Arief Rosyid Hasan, MKM, Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi D Dr Syarif MSi dari Fraksi Partai Gerindra, Hilman dari PAM Jaya, Aditya dari Dinas SDA DKI Jakarta, dan Ketua LPBI NU DKI Jakarta Laode Kamaludin.

Pengurus LPBI NU Arief Rosyid Hasan mengatakan, forum diskusi ini membangunkan kesadaran publik akan pentingnya masalah air, bahkan dapat berdampak pada tenggelamnya Jakarta.

"Siapa yang tutup mata pada masalah alam dan lingkungan yang ada di depan mata sama dengan menyiapkan generasi anak cucu kita untuk sengsara. Saya mengajak seluruh warga Nahdiyin agar ikut membersamai ikhtiar LPBI NU DKI, Jika Kita Diam Jakarta Akan Tenggelam! ini," kata Arief Rosyid Hasan, yang baru saja mendapatkan gelar doktoral dari Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia ini.

Baca juga: Anies Sebut Pernyataan Presiden AS Soal Jakarta Tenggelam Bukti Indonesia Acuan Ekosistem Dunia

Menurut Arief Rosyid, berdasarkan data Kementerian PUPR di awal tahun ini, penyebab land subsidence atau penurunan muka tanah di Jakarta didominasi oleh ekstraksi berlebih air tanah.

"Bukan hanya itu saja, Kementerian PUPR juga menyebutkan, Jakarta mengalami penurunan muka tanah 12-18 cm per tahun," ujarnya.

Pada 2050 beberapa wilayah di pesisir Jakarta diprediksi akan tenggelam di antaranya ialah: Kamal Muara (di bawah 3 meter), Tanjungan (di bawah 2.10 meter), Pluit (di bawah 4.35 meter), Gunung Sahari (di bawah 2,90 meter), Ancol (di bawah 1.70 meter), Marunda (di bawah 1.30 meter), dan Cilincing (di bawah 1 meter).

Sementara itu anggota DPRD DKI Jakarta Syarif menyampaikan bahwa Pergub 93 ini adalah Pergub “ompong” yang harus diubah total.

"Pergub tersebut tidak ada partisipasi masyarakat, oleh sebab itu harus dicabut dan dikeluarkan Pergub baru sebab penggunaan air di Jakarta ini lebih banyak digunakan oleh sektor komersil. Apalagi, kalau yang digunakan adalah air tanah, ini sangat berbahaya untuk Jakarta," ucap Syarif.

Ketua LPBI NU DKI Jakarta Laode Kamaludin, mengatakan "Pasal 2 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan, Air Bawah Tanah, setiap pengambilan air bawah tanah untuk keperluan air minum, rumah tangga, industri, peternakan, pertanian, irigasi pertambangan, usaha perkotaan dewatering dan untuk kepentingan lainnya."

Baca juga: Bertemu Dubes AS, Ketua DPD RI Singgung Pernyataan Joe Biden Soal Jakarta Tenggelam

Menurut Kamal, hal ini harus segera direvisi kembali.

Jakarta bukan daerah pertambangan melainkan daerah indrustri dan usaha kota.

"Maka, tidak ada kompromi bagi para pelaku usaha bisnis dan industri yang berdomisili di Jakarta, semua wajib untuk berhenti memakai air tanah," ujar Kamal.

"Pemda DKI Jakarta harus tegas dalam menyikapi persoalan Jakarta tenggelam, jangan juga mengambil hasil pajak akan tetapi tidak memikirkan dampak lingkungannya," ucapnya.

LPBI NU DKI Jakarta Diskusi soal Pergub DKI_1
Lembaga Penanggulangan Bencana Indonesia (LPBI) NU DKI Jakarta menggelar diskusi Pro dan Kontra Pergub DKI Jakarta No. 93 Tahun 2021 Zona Bebas Air Tanah, bertempat di Kantor PWNU DKI Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Mewakili LPBI PBNU, Arief Rosyid mengapresiasi LPBI NU DKI Jakarta yang telah menyelenggarakan diskusi ini.

"Sebagaimana Ketum PB NU Gus Yahya mengamanahkan agar LPBI NU sebagai leading sector dalam gagasan besarnya Spiritual Ekologi, maka LPBI bertanggung jawab mengoptimalkan peran agama dalam mitigasi bencana dan perubahan iklim, termasuk krisis air sebagai sumber kehidupan," katanya.

"Tugas manusia adalah menjaga keselarasan dan keseimbangan ekosistem secara mutlak sebab posisi manusia sebagai khalifah fil 'ardl akan dimintai pertanggungjawabannya atas segala tindakannya di dunia maupun akhirat," kata Arief Rosyid.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat