Komplotan Preman Pemeras Tamu Hotel dan Hiburan Malam di Tangerang Dibekuk Polisi - News
News, TANGERANG - Belakangan marak terjadi aksi pemerasan oleh sekelompok orang terhadap tamu hotel dan tempat hiburan di kota Tangerang.
Aksi pemerasan tersebut dilakukan oleh jaringan sindikat yang terorganisir.
Aksi pemerasan tersebut tentunya sangat meresahkan baik dari pihak hotel terlebih para pengunjung hotel.
Berdasarkan keterangan dari pihak hotel, maraknya tindakan pemerasan ini sangat merugikan dan meresahkan.
Terlebih lagi rasa takut yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut.
"Tamu tamu hotel yang baru nginap disergap oleh mereka, diintimidasi dan diperas bahkan sampai didatangi ke rumahnya lalu difoto dan sebagainya," ujar salah satu resepsionis hotel yang tidak mau disebut namanya.
Tingginya frekuensi aksi pemerasan tentunya akan berdampak juga pada sepinya usaha dan turunnya pendapatan bisnis pariwisata terutama bisnis hotel.
Maraknya aksi pemerasan tersebut direspon aparat kepolisian dengan menerjunkan Anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota ke TKP dan langsung melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap kelompok yang telah melakukan tindak pidana pemerasan yang terdiri dari 14 orang terduga pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing saat menggelar jumpa pers, Rabu (9/8/2023).
Lebih lanjut Rio menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku itu terjadi di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang juga merupakan kediaman korban di kawasan Perumahan Karawaci, Kota Tangerang.
Sejumlah pelaku tersebut ditangkap saat hendak melakukan kesepakatan dan melakukan transaksi pemerasan terhadap korban.
Menurutnya, proses negoisasi nominal uang hendak diperas kepada korban yang semula diminta sebesar Rp 1 miliar tersebut berubah menjadi senilai Rp 350 juta.
"Permintaan pertama para pelaku saat memeras korban sebesar Rp 1 miliar, namun karena tidak disanggupi korban hanya ingin memberikan Rp 5 juta, tapi itu ditolak, hingga akhirnya terjadi kesepakatan pemerasan itu nilainya Rp 350 juta," kata dia.
"Dan sebelum transaksi itu dilaksanakan, kami dari pihak kepolisian sudah lebih dahulu melakukan penangkapan terhadap para pelaku di kediaman korban berinisial KT itu," imbuhnya.
Terkini Lainnya
Sejumlah pelaku tersebut ditangkap saat hendak melakukan kesepakatan dan melakukan transaksi pemerasan terhadap korban.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Cara Cek Penerima KJP Plus Jakarta Juli 2024 Gelombang 1, Segera Akses kjp.jakarta.go.id
Viral Polantas Pungli Uang Receh ke Sopir Pikap di Tol Halim, Kombes Latif Usman Minta Maaf
Anggota Babinsa di Depok Usir Sekelompok Debt Collector, Ini Penjelasan Dandim
Cuaca Jabodetabek Besok Sabtu, 6 Juli 2024, BMKG: Depok Hujan Petir Mulai Siang hingga Malam Hari
Irjen Karyoto Akui Berkas Perkara Firli Bahuri Lambat Karena Tak Akan Cicil Semua Perkara