androidvodic.com

Ada Diskon Hingga Penghapusan Sanksi, Ini Manfaat Bayar PBB Sebelum 30 September Bagi Warga Jakarta - News

News - Sudah menjadi rahasia umum bahwa masyarakat Indonesia diharuskan untuk taat dalam membayar pajak. Salah satu jenis pajak yang perlu dibayarkan setiap tahunnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). PBB merupakan sumber pendapatan penting bagi daerah, yang digunakan untuk mendanai berbagai program pembangunan dan layanan publik yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Berbagai manfaat dapat dirasakan apabila masyarakat wajib pajak taat dalam membayar pajaknya. Sebab, dengan membayar PBB, wajib pajak turut membantu menyumbang pendapatan bagi pemerintah daerah, mendorong pemilik properti untuk memanfaatkan tanah dan bangunan menjadi lebih efisien, dan menjadi media pengumpulan data tentang kepemilikan properti dan kondisi properti yang ada. 

Bayar PBB khusus warga DKI Jakarta dapat keringanan dan kemudahan 

Nah, bagi wajib pajak yang bertempat tinggal di Jakarta, tahun ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberikan keringanan dan kemudahan yang akan didapatkan apabila melunasi PBB.

Baca juga: Dukung Pemulihan Ekonomi Lewat PBB, Bapenda DKI Beri Diskon Hingga September 2023

Adapun keringanan ini telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023. 

Melalui peraturan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif fiskal, serta kemudahan dalam pembayaran pajak berupa keringanan PBB sebesar 5 persen pada periode Juli hingga September 2023. 

Selain itu, Bapenda DKI Jakarta juga memberikan keringanan diskon sebesar 10 persen dan penghapusan sanksi dan denda bagi wajib pajak yang melunasi PBB tahun pajak 2013 hingga 2022 pada periode Juli-September 2023.

Baca juga: Dukung Pemulihan Ekonomi Lewat PBB, Bapenda DKI Beri Diskon Hingga September 2023

Untuk dapat memanfaatkan diskon keringanan dan kemudahan dalam membayar PBB ini, wajib pajak diharuskan untuk melakukan pembayaran sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni hingga 30 September 2023. 

Keringanan dan kemudahan yang dihadirkan oleh Pemprov DKI Jakarta ini dengan maksud dapat mendorong wajib pajak agar lebih taat dan tepat waktu di dalam melakukan pembayaran pajaknya. Maka itu, wajib pajak juga turut serta berkontribusi dalam meningkatkan PAD dan mendukung pembangunan Kota Jakarta. 

Yuk, ajak teman wajib pajak lainnya untuk segera membayarkan PBBnya dan dapatkan keuntungan yang berlimpah dari Bapenda DKI Jakarta(*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat