androidvodic.com

Alasan Ayah Cabuli Anak di Tangerang hingga 100 Kali : Tidak Dilayani karena Istri Sibuk Kerja - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Polisi menyebut alasan Sarif Hidayat (54), seorang ayah di Teluk Naga, Tangerang mencabuli anaknya sendiri berinsial NF (19) sebanyak 100 kali sejak 2014 lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan alasannya karena sang istri sibuk kerja.

"Alasannya istrinya sibuk bekerja, pelayanan terhadap suami kurang," kata Rio saat dihubungi, Rabu (30/8/2023). 

Selain itu, korban juga tidak mau melaporkan aksi bejat yang dilakukan ayahnya tersebut karena mendapat ancaman.

"Ancamannya kalau korban tidak mau melayani tersangka akan merusak keluarga. Sudah, sudah ditangani dan pelaku sudah ditahan," ungkapnya.

Sebelumnya, Sarif Hidayat (54), seorang ayah di kawasan Tanjung Pasir, Teluk Naga, Tangerang ditangkap pihak kepolisian lantaran tega mencabuli anaknya sendiri berinisial NF (19).

Baca juga: Petani Jadi Tersangka Pencabulan 11 Anak di Bawah Umur di Pinrang, Dilakukan Hampir 3 Tahun

Bejatnya, aksi pencabulan Sarif sudah dilakukannya sejak NF duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) pada 2014 hingga Agustus 2023.

"Sejak saksi korban NF, sekolah kelas 4 SD tahun 2014 sampai kejadian terakhir pada bulan Agustus 2023," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kompol Rio dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).

Aksi bejat itu diketahui setelah istri tersangka mendapat informasi dari anak pertamanya berinisial RF yang mengamuk atas kelakuan ayahnya.

"Bahwa kejadian saat saksi pelapor sedang tiduran dirumah datang anak pelapor yang pertama RY, selaku kakak dari korban NF mengamuk dirumah sambil teriak-teriak "Hey, Setan Keluar Luh", yang mana kata-kata tersebut ditujukan untuk SH," ucapnya.

Setelah mengetahui ceritanya, sang istri pun pingsan dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

Hal yang membuatnya kaget karena aksi pencabulan tersebut sudah dilakukan sebanyak 100 kali.

"Korban disetubuhi bapak kandungnya sejak tahun 2014 sampai dengan 2023 kurang lebih 100 kali dengan dibawah tekanan dari bapak kandungnya dengan ancaman akan merusak keluarga dan korban," tuturnya.

Akibat aksi ayahnya tersebut, korban menerima luka di bagian kelamin berdasarkan hasil visum yang ada.

"Pelaku sudah ditangani dan ditahan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, Sarif dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 76E, Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat