androidvodic.com

Jelang Vonis Mario Dandy Besok, Rafael Alun: Saya Akan Mencintai Dia Apapun yang Terjadi - News

News, JAKARTA - Mario Dandy Satriyo akan menghadapi vonis terkait perkara dugaan penganiayaan berat terhadap David Ozora pada Kamis (7/9/2023) besok.

Merespons itu, ayah Mario Dandy, terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo, menyatakan akan terus mencintai putranya apapun yang terjadi.

Itu disampaikan mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut usai menjalani sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/9/2023).

"Saya mengasihi Mario dengan kasih saya yang tak berkesudahan. Saya akan mencintai dia sampai apapun yang terjadi. Terima kasih," ucap Rafael Alun usai persidangan.

Adapun sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo pada 7 September 2023.

"Putusan akan dijatuhkan hari Kamis 7 September. Minggu depan," ujar Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).

Jadwal pembacaan putusan tersebut ditetapkan setelah Mario Dandy mengajukan duplik dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (29/8/2023).

Dalam perkaranya, Mario Dandy dituntut maksimal dengan hukuman 12 tahun penjara. 

Dia juga dituntut membayar restitusi Rp120 miliar. Bila tidak mampu maka akan diberi pidana tambahan selama 7 tahun.

DUPLIK MARIO  DANDY - Terdakwa Mario Dandy Satriyo bersiap menjalani sidang pembacaan duplik kubu Mario atas replik jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Mario Dandy dengan hukuman penjara 12 tahun dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora, juga menuntut terdakwa Mario Dandy bersama dua terdakwa lainnya Shane Lukas dan AG (15) untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada David Ozora sebesar Rp 120 miliar dan akan diganti dengan hukuman penjara selama 7 tahun jika tidak mampu membayar. Warta Kota/Yulianto
DUPLIK MARIO DANDY - Terdakwa Mario Dandy Satriyo bersiap menjalani sidang pembacaan duplik kubu Mario atas replik jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Mario Dandy dengan hukuman penjara 12 tahun dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora, juga menuntut terdakwa Mario Dandy bersama dua terdakwa lainnya Shane Lukas dan AG (15) untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada David Ozora sebesar Rp 120 miliar dan akan diganti dengan hukuman penjara selama 7 tahun jika tidak mampu membayar. Warta Kota/Yulianto (WARTAKOTA/YULIANTO)

Tuntutan tersebut dijatuhkan jaksa karena Mario dinilai terbukti melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora hingga koma. 

Bahkan, dia beberapa kali menendang kepala David, bahkan diakhiri dengan selebrasi bak usai mencetak gol dalam pertandingan sepak bola.

Tuntutan 12 tahun ditambah restitusi tersebut merupakan tuntutan maksimal atas perbuatannya dalam dugaan penganiayaan berat berencana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat