androidvodic.com

Bocah 12 Tahun di Depok Tewas Usai Mengalami Pelecehan Seksual yang Dilakukan Pria 70 Tahun  - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Seorang bocah laki-laki berinsial MD (12) tewas setelah diduga mengalami pelecehan seksual oleh seorang kakek berinisial N alias Engkong (70) di Tapos, Depok, Jawa Barat 

Insiden itu terjadi pada Rabu (27/9/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban tengah bermain dengan dua temannya menggunakan sepeda motor di sekitar lapangan.

Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual ke Polwan Bripda DS, Kapolres Bolmut Diperiksa Propam Polda Sulut

Saat itu, korban turun dari motor. Sementara rekan korban berinisial RNS melihat Engkong berada di depan rumah usai mencangkul.

Engkong menghampiri korban dan teman-temannya saat itu. Secara tiba-tiba, pelaju langsung meremas alat kelamin korban saat itu.

"Korban kesakitan dan mengatakan 'sakit' kemudian Engkong langsung melepaskan tangannya dan mengelus dada korban yang sedang kesakitan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto dalam keterangannya, Jumat (29/9/2023).

Baca juga: Pangkostrad Duga Oknum Anggota Pelaku Pelecehan Seksual Sesama Jenis Terinspirasi dari Media Sosial

Meski tengah kesakitan hingga wajahnya pucat, korban dan temannya kembali bermain dengan berkeliling menggunakan sepeda motor. Sedangkan Engkong pulang ke rumahnya.

Singkat cerita, korban dan teman-temannya pulang ke rumah sekitar pukul 17.30 WIB. Korban saat itu menceritakan kejadian yang dia alami kepada ibunya.

Lalu, RNS yang akan mengaji melihat korban ternyata pingsan di pangkuan ibunya.

"Dan pada saat berjalan melewati rumah korban, saksi melihat korban pingsan dipangku oleh ibunya di depan rumahnya," ucap Hadi.

Lalu setelah RNS mengaji, dia pulang ke rumah dan saat melihat di depan rumah korban sudah dalam keadaan ramai.

"Saat melewati rumah korban sudah ramai dan teman-teman pada menangis dan saksi diberitahu teman-teman bahwa korban meninggal," tutur Hadi.

Hadi mengatakan jenazah korban telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati guna autopsi. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah pelecehan seksual yang dialami korban berkaitan dengan kematiannya.

Sementara itu, kakek Engkong kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat