androidvodic.com

Polisi Berhasil Tangkap Dua Jambret yang Beraksi di Wilayah Sawah Besar Jakarta Pusat - News

Laporan wartawan News, Fahmi Ramadhan

News, JAKARTA - Dua jambret berhasil ditangkap warga dan polisi saat tengah melancarkan aksinya di wilayah Jalan Samanhudi, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2023).

Terkait hal ini Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar AKP Sholeh membenarkan hal tersebut dan mengatakan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap yakni MD dan AM.

Baca juga: Seorang Jambret Dihajar Massa setelah Ditinggal Kabur Temannya

"Pelaku pertama itu MD berhasil diamankan warga dan pelaku lainnya berhasil ditangkap Satreskrim Polsek Sawah Besar di wilayah lain dengan inisial AM," kata Sholeh saat dikonfirmasi, Jumat (20/10/2023).

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita sebuah ponsel yang diduga hasil tindak pidana yang dilakukan pelaku terhadap korban yang merupakan wanita.

Adapun untuk kedua pelaku, ia juga menyebut bahwa keduanya merupakan pemain lama yang merap beraksi di wilayah tersebut.

"Saat ini keduanya masih kita periksa lebih intensif. Kita juga lakukan tes urine apakah mereka menggunakan narkoba atau tidak," ujarnya.

Baca juga: Emak-emak Terluka Melawan Jambret di Jakarta Timur

Sementara itu Rian salah satu warga yang saat itu berada di lokasi mengungkap kesaksiannya pada saat melihat penjambretan itu terjadi.

Pelaku yang saat itu menjambret ponsel milik seorang wanita langsung dicegat oleh seorang pemotor yang kebetulan melintas di lokasi.

"Pelaku itu dua orang, mereka sempat jambret ponsel ibu-ibu, terus ada bapak-bapak langsung cegat pelaku dengan dorong motor hingga pelaku terjatuh," jelasnya.

Lanjut Rian, lantaran merasa geram alhasil pelaku tersebut sempat diberi bogem mentah oleh warga yang saat itu berada di lokasi.

"Pas dapat langsung diikat dan sempat dipukuli warga yang geram terhadap pelaku. Pelaku sudah dibawa ke kantor polisi," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya polisi pun menetapkan keduanya sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat