androidvodic.com

Warga Dilaporkan Kasus Kampung Susun Bayam, PSI: Coba Tanya Anies - News

News, JAKARTA- Jakarta Propertindo (Jakpro) melaporkan empat orang eks warga Kampung Bayam, Jakarta Utara karena memasuki Kampung Susun Bayam (KSB).

Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro segera menyelesaikan permasalahan KSB secara musyawarah.

Menurut anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Eneng Malianasari, hingga hari ini kunci Kampung Susun Bayam belum diberikan kepada warga Kampung Bayam, bukan karena PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono tidak mau memberikannya kepada warga.

Baca juga: Anies Komentari Polemik Kampung Bayam di Kawasan JIS: Tega Sekali Tidak Diiberikan kepada Warga

“Hingga hari ini masih ada polemik antara Pemprov DKI Jakarta dengan Jakpro terkait status lahan JIS," kata Eneng, Sabtu (13/1/2024).

Eneng pun menyarankan agar masalah ini ditanyakan kepada Anies Baswedan yang kala itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Coba tanya Pak Anies, kenapa bisa membangun JIS dan Kampung Susun tanpa ada kejelasan kerjasama antara Pemprov dengan Jakpro” tutur Eneng.

Eneng mengatakan hal tersebut menjawab pernyataan yang dikeluarkan oleh Usamah Abdul Aziz selaku jubir Anies.

Usamah Abdul mengatakan bahwa PJ Gubernur tidak memberikan hak warga Kampung Bayam, karena belum menyerahkan kunci KSB.

 
Kata Eneng, selama ini pihaknya telah mengusahakan penyelesaian polemik ini agar warga dapat segera menempati KSB.

Setidaknya ada tiga opsi yang coba ditawarkan oleh PSI.

Baca juga: Sepakat Direlokasi, Warga Eks Kampung Bayam Difasilitasi Pemprov DKI Pindah ke Rusun Nagrak

“Antara lain melakukan hibah KSB ke Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman. Opsi kedua dilakukannya Perjanjian Kerjasama sama antar Pemprov DKI dengan Jakpro untuk wilayah JIS termasuk wilayah Kampung Bayam untuk pemanfaatan lahan," kata Eneng.

"Sedangkan opsi ketiga yakni terakhir dengan inbreng lahan khusus Kampung Bayam saja kepada Jakpro, jadi bukan inbreng keseluruhan lahan JIS,” lanjut dia.

Dia pun berharap masalah ini dapat segera selesai sebelum periode jabatan DPRD DKI Jakarta 2019-2024 berakhir.

“Saya harap, Pemprov DKI dan juga Jakpro dapat turut sama-sama segera menyelesaikan polemik ini.  

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat