Anak ART di Jakbar Curi Mobil Mazda Majikan, Polisi: Pelaku Sangat Licin - News
Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti
News, JAKARTA - Seorang pria berinisial MBA (24) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran mencuri mobil Mazda 2.
Tersangka mencuri mobil milik majikan ibunya tersebut di kawasan Palmerah, Jakarta Barat hingga korban merugi sampai Rp270 juta.
"Pelaku ini merupakan anak dari ART dimana ibu pelaku kerja di rumah korban," kata Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran dalam keterangannya, Sabtu (27/1/2024).
Sugiran mengatakan, pelaku mencuri mobil dari rumah majikan ibunya itu dengan modus menduplikat kunci rumah hingga kunci pagar korban.
Setelah pelaku mendapatkan kunci duplikat kemudian pelaku menentukan waktu yang tepat untuk melancarkan aksinya
"Pelaku masuk rumah dengan cara memanjat pagar rumah yang beralamat kan di Jalan Kemanggisan Ilir 2, Palmerah, Jakarta Barat serta mencari BPKB serta remote cadangan mobil milik korban," jelasnya.
Sugiran mengatakan, pelaku sangat licin karena kerap berpindah-pindah tempat setelah melancarkan aksinya.
Namun, aksi pelaku diketahui dan kurang dari 1x24 jam pelaku berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Palmerah di depan minimarket di kawasan Perumahan Green Garden, Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Terkini Lainnya
Sugiran mengatakan, pelaku sangat licin karena kerap berpindah-pindah tempat setelah melancarkan aksinya.
Seorang WNI di Kamboja Otaki Penipuan Modus Like dan Subscribe Youtube, 2 Anak Buahnya Ditangkap
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Otak Penipuan Online Like YouTube Beli Rekening Indonesia dari Kamboja untuk Tampung Hasil Kejahatan
Diduga Hindari Mobil Keluar Gang, Pemotor Tewas Usai Tabrak Separator TransJakarta di Jakarta Barat
Polisi Sebut Porter Maskapai Manfaatkan Keterlambatan Pesawat untuk Bobol Koper di Bandara
Update Kasus Bos Rental Mobil Tewas Dikeroyok di Pati: Polisi Terkendala Tangkap Pelaku Penggelapan
Juara 1 Senam Tingkat Provinsi, Murid SD di Depok Gagal Lolos PPDB Jalur Prestasi Nonakademik