Kasus Penipuan Jemaat Gereja, PN Jakbar Vonis Terdakwa 6 Tahun Penjara - News
Laporan wartawan News, Glery Lazuardi
News, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis terdakwa penipuan Nugeraha Putra Oetama alias Nug, dengan hukuman pidanaa penajra enam tahun.
Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Sidang Purwoto Ganda Subrata pada Selasa (6/2/2024).
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata majelis hakim Togar saat membacakan putusan.
Selain melakukan pidana penipuan dan penggelapan, Nugeraha juga terbukti melakukan TPPU dengan cara menggunakan hasil menipunya dengan membayar utang dan kehidupan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama dua bulan," kata hakim.
Setelah sidang putusan, Nugeraha mengaku masih mempertimbangkan mengajukan banding.
“Saya pikir-pikir dulu,” ucap Nugeraha yang kala itu menjalani sidangnya secara online.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menuntut Nugi dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Kronologi
Kasus penipuan ini terjadi pada 2020.
Nugeraha aktif di dalam organisasi beberapa gereja sehingga membuat korbannya teperdaya.
Baca juga: Tak Hanya Sekali, Wanita di Ponorogo yang Curi Perhiasan Anak TK Kerap Lakukan Kasus Serupa
Nugeraha membujuk jemaat gereja memberikan uang talangan sementara dengan berpura-pura menjalankan bisnis jual beli mobil bekas.
Nugeraha mengaku memiliki shoowroom mobil bekas dan telah bekerja sama dengan perusahaan finansial.
“Nyata bohong, surat leasing yang diperlihatkan ternyata palsu. Ia juga tidak memiliki showroom,” kata Heri, salah satu korbannya.
Belakangan dari persidangan terbongkar, uang para korban yang berkisar Rp9 miliar yang diberikan sejumlah jamaat gereja bukan untuk keperluan bisnisnya, melainkan untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari.
Terkini Lainnya
Kasus penipuan ini terjadi pada 2020. Nugeraha aktif di dalam organisasi beberapa gereja sehingga membuat korbannya teperdaya.
Polisi Catat 10 Juta Pelanggar Lalu Lintas Terekam ETLE di Jakarta dalam Satu Bulan
Kronologi
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Cara Cek Penerima KJP Plus Jakarta Juli 2024 Gelombang 1, Segera Akses kjp.jakarta.go.id
Viral Polantas Pungli Uang Receh ke Sopir Pikap di Tol Halim, Kombes Latif Usman Minta Maaf
Anggota Babinsa di Depok Usir Sekelompok Debt Collector, Ini Penjelasan Dandim
Cuaca Jabodetabek Besok Sabtu, 6 Juli 2024, BMKG: Depok Hujan Petir Mulai Siang hingga Malam Hari
Irjen Karyoto Akui Berkas Perkara Firli Bahuri Lambat Karena Tak Akan Cicil Semua Perkara