androidvodic.com

LBH Petanesia DKI Kawal Kasus Ibu Rumah Tangga Jadi Korban Penagihan Utang Kasar di Jakut - News

Laporan Wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Petanesia DKI Jakarta mengawal kasus seorang ibu rumah tangga bernama Ina Novita yang menjadi korban tindakan penagihan utang secara kasar, di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kronologi bermula ketika Ina didatangi seorang penagih dan meminta melunasi utangnya sebesar Rp 500 ribu pada Minggu, 18 Januari 2024 lalu.

Namun oknum penagih melakukan tindakan kasar dengan cara mencaci, menendang dan mendobrak pintu rumah sehingga Ibu Ina yang berdiri di balik pintu jatuh tersungkur.

Setelahnya timbul percecokan antara Ibu Ina dengan oknum penagih utang tersebut.

Sang penagih kemudian menelepon seseorang yang tak diketahui.

Tak lama datang tiga orang aparat mengajak mediasi ke polsek.

"Dan beberapa waktu kemudian datang tiga orang oknum aparat yang diduga masih kerabat terdekat yang mengajak mediasi ke Polsek, sampai di sana langsung ditahan tanpa surat penangkapan dan penahan dan tanpa laporan polisi juga, Ibu itu udah ditahan 30 hari lamanya," kata Pengacara LBH Petanesia, Abdul Hakim di Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/2/2024).

Merasa janggal akhirnya pihak keluarga Ina selaku korban meminta LBH Petanesia DKI Jakarta untuk mengawal kasus ini. 

Pihak LBH Petanesia pun menyambangi Polsek Tanjung Priok pada Senin (19/2/2024) dengan tujuan mengonfirmasi kasus tersebut, dan berupaya Ibu Ina mendapatkan keadilan. 

"Maka kami datang ke Polsek hari ini Senin, 19 Februari 2024 bertujuan untuk mengonfirmasi kebenarannya berita tersebut dan mengawal kasus tersebut sehingga dapat keadilan apalagi ibu seorang janda yang punya tiga anak," ungkap Hakim.

"Organisasi besutan Habib Muhammad Lutfi Bin Yahya Maulana akan terus memperjuangkan hak orang kecil sehinga orang kecil dapat keadilan. Agar tidak timbul ungkapan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah," lanjut dia. 

Terlebih, Ina justru dikenakan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan berat.

Padahal pihak pelapor sama sekali tidak mengalami luka pada tubuhnya.

"Pasal 351 diterapkan pada korban juga tidak masuk  karena Pasal 351 pengeniayan berat," jelas Wakil Ketua LBH Petanesia DKI Jakarta, M. Dzikri Amir.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat