androidvodic.com

Polisi Minta Rekam Medis ke Rumah Sakit di Yogyakarta Terkait Dugaan Gangguan Kejiwaan Siskaeee - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Polda Metro Jaya bersurat ke Rumah Sakit Sardjito Yogyakarta untuk meminta rekam medis Selebgram, Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee.

Hal ini setelah Siskaeee melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat keterangan gangguan jiwa ke penyidik.

Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Perkara Pemeran Film Porno Siskaeee Dkk ke Kejati DKI 

"Terkait adanya surat permohonan penasihat hukum tersangka S, penyidik telah bersurat ke RS Umum Sardjito di Yogyakarta untuk meminta rekam medis saudara S sudah dilayangkan. Penyidik masih menunggu jawaban dari RSUP Sardjito," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/2/2024). 

Ade Ary menyebut saat ini penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pengusutan secara profesional sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Komitmen tetap memproses kasus tersebut secara profesional seusai SOP sesuai prosedur agar peristiwa menjadi terang benderang," jelasnya. 

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan surat tersebut diajukan untuk penangguhan penahanan kliennya. Dia mengaku kliennya memiliki gangguan kejiwaan berupa kecemasan.

Baca juga: Siskaeee Susah Tidur di Penjara, Sering Dengar Suara Ribut di Kepala

"Kita lampirkan, kita mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan dengan alasan surat ini. Kalau kita lihat juga, bahwasanya sesuai dengan surat keterangan medis dari RS Sardjito dan ini dia pasien menjalani rawat jalan. Pasien mengeluh cemas sering panik, inilah diagnosisnya dari pada rumah sakit," kata Tofan. 

Untuk informasi, Selebgram Siskaeee dan 10 orang pemeran lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun, para 9 pemeran wanita yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

Selain pemeran, polisi juga menangkap lima orang kru produksi film porno tersebut.

Diketahui kelima tersangka itu berinisial I sebagai produser, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound enginering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.

Dalam menggarapnya, rumah produksi kurang lebih 120 film porno dengan mendistribusikannya ke tiga website yakni https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/ dengan durasi rata-rata 1 - 1,5 jam setiap filmnya.

Tercatat, sudah ada 10 ribu pengguna yang mau menikmati film-film porno tersebut. Para pengguna ini mendapatkan pilihan tarif untuk menikmati film porno tersebut.

Adapun jenis atau tarif yang ditawarkan (ke pengguna), ada yang paket berlangganan 1 hari dengan membayar Rp 50 ribu, 1 minggu bayar Rp 150 ribu, 1 bulan Rp 250 ribu, 1 tahun Rp 500 ribu," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat