androidvodic.com

Polda Metro Jaya Ultimatum Pemalsu Pelat Nomor Khusus Kendaraan, Bakal Ditindak Tegas - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengultimatum kepada para pemalsu pelat nomor khusus untuk tidak berani melakukan perbuatannya.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan tegas berupa hukuman pidana bagi para pelaku.

"Kalau sudah ada bentuk pemalsuan seseorang melakukan pemalsuan terhadap surat-surat berkendaraan STNK apalagi BPKB itu sudah bukan ranah pelanggaran lagi tapi masuk di ranah pidana," kata Suyudi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (2/3/2024).

Dia meminta kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati jika ada yang bisa menjanjikan penerbitan nomor pelat khusus dengan meminta sejumlah uang.

Baca juga: Komisi III DPR Minta Polri Terus Lakukan Razia Penggunaan Pelat Nomor Palsu secara Berkala

Apalagi jika para penipu tersebut berlindung dengan mengaku-aku sebagai anggota kepolisian.

"Hati-hati masyarakat Jakarta jangan sampai tergoda atau teriming-imingi oleh seseorang atau kelompok yang mengklaim seolah-olah bisa mengurus nomor-nomor khusus kemudian membuat surat-surat kendaraan nah ini harus dilakukan chek and rechek jangan sampai ini orang-orang atau oknum yang atas nama kepolisian," ucapnya.

Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap tiga orang sindikat pemalsu nomor pelat kendaraan khusus hingga rahasia berinisial YY (44), HG (46), dan IM (31).

Baca juga: Polisi Ancam Pidanakan Pemakai Pelat Nomor Khusus Tapi Palsu, Ini Kriterianya

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian mengatakan dalam kasus ini, ada satu orang lain berinisial IM yang masih dalam pengejaran.

"Berawal adanya informasi dari Korlantas temuan di lapangan oleh petugas kemudian diberikan informasi pada Div Propam Mabes Polri kemudian dilakukan penindakan awal selanjutnya diinformasikan kepada kami dan kami menindaklanjuti melakukan penyelidikan dan juga penyidikan," kata Samian dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (20/12/2023).

Sindikat ini, kata Samian, telah melakukan aksinya sebanyak 18 kali untuk membuatkan pelat nomor khusus dan rahasia beserta STNK palsu.

"Para tersangka ini sudah berafiliasikan sudah 18 kali membuat, menjanjikan bisa membuat STNK khusus atau rahasia yang ternyata adalah palsu karena tidak terdaftar di data base yang ada di Korlantas Mabes Polri," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatatakan dalam aksinya, para tersangka membuat sendiri STNK dan nomor polisi palsu.

Mereka memodifikasi hal tersebut dengan dibuat mirip dengan asli.

"Dia membuat STNK yang betul-betul palsu dia cetak sendiri. Jadi kalau dilihat kasat mata sudah pintar dia bagus sekali tetapi kalau kami cek karena kami menggunakan kinegram ini bukan hologram lagi tapi kinegram dan juga sama kaya uang ini," ucapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 263 KUHP juncto Pasal 56 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat