androidvodic.com

Dipaksa Bayar Kenaikan IPL dan Uang Fasum, Warga Apartemen CER Lancarkan Aksi Protes - News

News, JAKARTA - Para penghuni Apartemen Casablanca East Residence melancarkan aksi protes setelah mereka dipaksa membayar tambahan biaya fasilitas umum sebesar Rp59.500 dan kenaikan IPL sebesar 2000/m2.

Para penghuni apartemen di Pondok Bambu, Jakarta Timur itu menilai Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS), Iman Kha telah melanggar Aturan Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) karena mengeluarkan peraturan tentang penambahan biaya fasilitas umum.

Anggota P3SRS Evan mengatakan, peraturan tersebut melanggar AD ART karena menetapkan kenaikan IPL secara sepihak sebelum Rapat Umum Tahunan Anggota (RUTA) dilaksanakan dan hanya berdasarkan Surat Keputusan Pengurus.

“SK tersebut melanggar Pasal 368 KUHP, pelanggaran anggaran dasar bagian keempat yaitu kewenangan pengurus dan pengawas yaitu pasal 19 angka (1) tentang kewenangan pengurus perhimpunan). Kami menuntut Dinas Perumahan DKI Jakarta segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran AD ART yang dilakukan oleh Ketua P3SRS. Hal ini merupakan langkah penting untuk menjaga integritas organisasi dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” kata Evan dalam keterangannya, Selasa (26/3/2024).

Baca juga: Oknum Petugas Damkar Jakarta Timur Bantah Cabuli Anaknya: Sebut Luka di Alat Vital Karena Nyamuk

Evan yang merupakan perwakilan warga Apartemen Casablanca East Residence menilai keputusan Ketua P3SRS yang melarang warga yang belum membayar uang Fasum untuk membeli listrik sebagai bentuk pelanggaran Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) memutuskan listrik dan air di apartemen saat terjadi konflik di apartemen tersebut," kata Evan.

Menurutnya, dalam pergub itu ada sejumlah kondisi yang melarang P3SRS selaku pengurus memutuskan listrik dan air di apartemen yang mereka kelola.

Kondisi yang dimaksud di antaranya perselisihan tata tertib penghunian antara P3SRS dengan penghuni, penetapan iuran pengelolaan lingkungan (IPL) tanpa melalui rapat umum anggota, adanya dualisme kepengurusan, serta adanya gugatan hukum atas keabsahan pengurus   pengelolaan rusun yang merugikan pemilik dan penghuni.

Karena itu, kata Evan, warga apartemen Casablanca East Residence meminta Dinas Perumahan DKI Jakarta melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran tersebut dan mengambil tindakan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat