Polisi Pastikan Bakal 'Gulung' Pelaku Ormas yang Paksa Minta THR - News
Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti
News, JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi satu hal yang diinginkan semua orang, termasuk sejumlah organisasi masyarakat (ormas).
Bahkan, setiap tahun tidak sedikit pula ormas yang meminta THR secara paksa kepada para pengusaha khususnya di Jakarta dan sekitarnya.
Terkait itu, Polda Metro Jaya meminta kepada seluruh masyarakat agar bisa melapor jika ada ormas apapun yang meminta THR secara paksa.
"Segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat Polres maupun Polsek atau melalui Call Center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramdahan maupun Idul Fitri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Sabtu (30/3/2024).
Ade Ary menegaskan, pihaknya di Polsek hingga Polda Metro Jaya akan menindak tegas ormas tersebut apalagi jika melakukan intimidasi saat pinta THR.
"Ormas meminta THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku tentunya hal tersebut tidak dibenarkan dan melawan hukum," jelasnya.
Dia menyebut arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto secara tegas untuk membasmi tindakan-tindakan premanisme yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Kapolda Metro Jaya telah memerintah Kepada Kapolres serta Kapolsek Jajaran, bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan dilakukan oleh oknum tertentu ataupun oknum ormas, segera tindak lanjuti dan tindak tegas," tuturnya.
Baca juga: Viral Mobil Patroli Polisi di Jaksel Dibawa Kabur Pelaku Jambret, Sempat Diteriaki Para Driver Ojol
Meski begitu, Ade Ary tetap meminta bantuan dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat terkait adanya hal tersebut dengan tidak ragu apalagi takut melapor.
"Segera lapor bila menjadi korban pemerasan, kita ada Bhabinkamtibmas, ada Polres dan Polsek terdekat atau bisa datang ke Polda Metro Jaya," tukasnya.
Terkini Lainnya
Lebaran 2024
Ade Ary menegaskan, pihaknya di Polsek hingga Polda Metro Jaya akan menindak tegas ormas tersebut apalagi jika melakukan intimidasi saat pinta THR.
Sepanjang 2024, Pemkot Tangsel akan Bedah 510 Unit Rumah
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Cara Cek Penerima KJP Plus Jakarta Juli 2024 Gelombang 1, Segera Akses kjp.jakarta.go.id
Viral Polantas Pungli Uang Receh ke Sopir Pikap di Tol Halim, Kombes Latif Usman Minta Maaf
Anggota Babinsa di Depok Usir Sekelompok Debt Collector, Ini Penjelasan Dandim
Cuaca Jabodetabek Besok Sabtu, 6 Juli 2024, BMKG: Depok Hujan Petir Mulai Siang hingga Malam Hari
Irjen Karyoto Akui Berkas Perkara Firli Bahuri Lambat Karena Tak Akan Cicil Semua Perkara