androidvodic.com

Ini Alasan Hakim Hanya Vonis Gischa Terdakwa Penipuan Tiket Konser Coldplay 3 Tahun Penjara - News

News, JAKARTA-  Ghisca Debora Aritonang (19), terdakwa kasus penipuan tiket konser band rock asal Inggris, Coldplay divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Dari empat tahun tuntutan jaksa, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ghisca Debora Aritonang tiga tahun penjara.

"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar hakim saat membacakan amar putusan, Rabu (3/4/2024).

Baca juga: Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay

Ghisca terbukti melanggar Pasal 378 KUHP Jo 65 Ayat (1).

Hakim menyatakan, Ghisca terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Warga Cikupa, Tangerang, itu terbukti melanggar Pasal 378 KUHP Jo 65 Ayat (1) KUHP. Hal yang memberatkan vonisnya adalah perbuatan Ghisca merugikan para korban.

Kendati demikian, ada sejumlah hal yang meringankan.

"Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," imbuh hakim.

Ghisca Debora Aritonang mengiming-imingi pelanggannya yang notabene reseller tiket dengan stok tiket konser Coldplay yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), 15 November 2023.

Ia mengaku kenal dengan orang dalam dari promotor. Apabila diakumulasikan, total kerugian para pelanggannya mencapai Rp 5,1 miliar atau setara 2.268 tiket.

Perputaran Uang hingga Rp 40 Miliar

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap perputaran uang di rekening milik Ghisca Debora Aritonang, tersangka kasus penipuan tiket konser band Coldplay nilainya fantastis.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebut nilai perputaran uang di rekening tersebut dari periode Mei-November 2023 mencapai Rp40 miliar.

Baca juga: Polisi Telusuri Aset Ghisca Debora, Sang Penipu Tiket Konser Coldplay Rp 5,1 Miliar

"Kami mendeteksi besarnya perputaran uang di rekening ybs hingga mendekati angka Rp40 miliar. Terbanyak diperoleh periode Mei-November 2023 hingga di atas Rp30 miliar," kata Ivan saat dikonfirmasi, Selasa (21/11/2023).

Dalam hal ini, Ivan mengatakan pihaknya sudah memblokir sejumlah rekening milik tersangka.

Namun, dia tidak menyebutkan secara pasti berapa rekening yang diblokir dalam kasus tersebut.

"Ya kami sudah blokir sejak minggu lalu, ada di beberapa bank, terbesar di satu rekening, lainnya tidak signifikan," ucap dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat