Komisi III DPR Desak Pelaku Pembunuh 'Wanita dalam Koper' Dihukum Maksimal - News
Laporan Wartawan News, Chaerul Umam
News, JAKARTA - Komisi III DPR RI meminta polisi memastikan pelaku pembunuhan wanita inisial RM (50), yang mayatnya ditemukan di dalam koper di Cikarang, Bekasi, dihukum maksimal.
Ada pun sebelumnya, Tim gabungan Polda Metro Jaya dan jajaran telah menangkap Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (28), pembunuh wanita Rini Mariany (5) yang jasadnya dimasukkan ke koper dan dibuang di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Polisi harus pastikan menjerat pelaku dengan hukuman yang maksimal karena pembunuhannya benar-benar sadis dan mengejutkan publik," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni kepada wartawan Jumat (3/5/2024).
Sebab menurut Sahroni, di tengah banyaknya kasus kriminal sadis dan tidak masuk akal belakangan ini, hanya penegakkan hukum yang bisa jadi solusi.
Dengan begitu diharapkan masyarakat dapat berpikir ulang sebelum melakukan tindakan.
“Ketika berbagai upaya pencegahan seperti layanan hotline, razia, patroli, sudah kita lakukan, maka langkah terakhir adalah memastikan penegakkan hukum yang tegas dan berkeadilan. Meleset sedikit saja, orang pasti anggap remeh dan jadi enteng untuk berbuat kriminal,” ucap Sahroni.
Baca juga: Tersangka Pembunuh Wanita Dalam Koper Kembali Ngantor usai Bunuh Sang Kekasih
Hukuman maksimal untuk tersangka diperlukan, lanjtu Sahroni, agar tidak ada lagi individu yang menanggap remeh perbuatan kriminal, terutama yang menyangkut nyawa manusia.
“Agar ke depan, orang kalau mau ngapa-ngapain itu mikir dulu. Jangan selalu jadikan kekerasan sebagai cara menyelesaikan masalah,” tandas Sahroni.
Diketahui, jasad korban ditemukan berada di dalam koper hitam di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Kamis (25/4/2024) lalu.
Jasad korban ditemukan oleh seorang petugas kebersihan yang tengah menyapu. Karena panik, saksi melaporkannya ke polisi.
Setelah beberapa hari, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan di kawasan Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu (1/5/2024).
Baca juga: Teka-teki Brigadir RAT jadi Pengawal Pengusaha di Jakarta, Polda Sulut Rahasiakan Pemeriksaan Atasan
Adapun dugaan motif tersangka yakni perihal ekonomi diduga terdesak karena ingin menikah.
"Ada motif kebutuhan ekonomi karena pelaku mau menikah," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).
Bahkan, kata Rovan, setelah menyetubuhi dan membunuh korban, pelaku juga mencuri uang kantor korban yang akan disetor ke bank.
"Karena korban sempat disetubuhi, diambil duitnya (duit kantor yang mau di setor ke bank)" jelasnya
Terkini Lainnya
Mayat dalam Koper
Hukuman maksimal untuk tersangka diperlukan, lanjtu Sahroni, agar tidak ada lagi individu yang menanggap remeh perbuatan kriminal, terutama yang
Sepanjang 2024, Pemkot Tangsel akan Bedah 510 Unit Rumah
Mayat dalam Koper
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Cara Cek Penerima KJP Plus Jakarta Juli 2024 Gelombang 1, Segera Akses kjp.jakarta.go.id
Viral Polantas Pungli Uang Receh ke Sopir Pikap di Tol Halim, Kombes Latif Usman Minta Maaf
Anggota Babinsa di Depok Usir Sekelompok Debt Collector, Ini Penjelasan Dandim
Cuaca Jabodetabek Besok Sabtu, 6 Juli 2024, BMKG: Depok Hujan Petir Mulai Siang hingga Malam Hari
Irjen Karyoto Akui Berkas Perkara Firli Bahuri Lambat Karena Tak Akan Cicil Semua Perkara