androidvodic.com

Polisi Gadungan di Jakarta Timur, Seragam Berpangkat Aiptu tapi Mengaku Pangkat AKP - News

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Bermodalkan seragam,  Lukman sudah menyamar sebagai polisi yang berdinas di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya selama 4 tahun.

Ia berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur lantaran sudah melakukan pemerasan terhadap sejumlah penjaga atau pemilik toko di daerah Jakarta Selatan.

Terungkap, meski sering mengenakan pakaian dinas lengkap (PDL) anggota Polri berpangkat Aiptu namun  kepada para korbannya berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Yang bikin heran, masih saja ada yang percaya saja dan berhasil diperas olehnya.

Lukman juga diketahui kerap berfoto dengan mengenakan seragam tersebut.

Baca juga: Pengakuan Polisi Gadungan di Jakarta Timur, Punya 2 Istri dan Dapat Uang Rp3 Juta dari Pungli

Di salah satu foto yang beredar, ia  percaya diri mengenakan kaca mata lengkap dengan PDL anggota Polri.

Ketika mengenakan pakaian tahanan Polres Metro Jakarta Timur sikapnya juga demikian.

Wajahnya tak tertunduk.

Sorot matanya dengan jelas melihat ke arah kamera dan menjawab semua pertanyaan wartawan.

Ia mengakui perbuatannya ini sudah berlangsung selama empat tahun.

Modus pemerasannya adalah menuduh korban melakukan tindak pidana dan kemudian dipaksa menyerahkan sejumlah uang, dengan ancaman bila tidak membayar akan diproses hukum di Polda Metro Jaya.

"Seragam beli online. Saya cuma ngemel di tukang jamu, nongkrong. sehari (dapat) Rp 30 ribu," katanya kepada awak media dikutip dari Instagram @warungjurnalis, Selasa (21/5/2024).

Selanjutnya ia juga mengatakan sudah memiliki dua istri.

Istri keduanya dinafkahi dengan uang hasil menjadi polisi gadungan yang diketahui mencapai Rp 4 juta perbulannya.

"Dia mengaku kepada istri keduanya, mertua, dan keluarga istri kedua bahwa dia anggota Polri.

Dalam sebulan bisa mencapai Rp4 juta keuntungan yang ia dapat. Untuk mendapatkan ekonomi atau rezeki dan biayai keluarganya," ucap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes, Nicolas Ary Lilipaly, Senin (21/5/2024).

Atas perbuatannya Lukman kini ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan 508 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Tribun Jakarta/Nur Indah Farrah Audina)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pria di Jaksel Jadi Polisi Gadungan, Sekali Nongkrong di Warung Jamu Dapat Rp 30 Ribu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat