androidvodic.com

3 dari 5 Tersangka Begal Casis Bintara Polri di Kebon Jeruk Adalah Residivis: Ini Rekam Kejahatannya - News

News, JAKARTA - Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus begal terhadap Satrio Mukti Rajajo (19), calon siswa atau Casis Bintara Polri di Jalan Arjuna, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dari kelima tersangka tersebut, tiga diantaranya merupakan residivis.

Ketiga orang tersangka tersebut antara lain AY alias Madun (28), MS alias Conde (42), C alias Buluk (39).

Baca juga: Begal yang Bacok Dirinya Tewas Ditembak, Casis Bintara Polri: Saya Turut Berduka Cita

Saat kejadian pembegalan pada Sabtu (11/5/2024) dini hari, AY berperan sebagai joki yang membawa motor berboncengan dengan pelaku utama berinisial PN (27) yang merupakan eksekutor.

"Setelah kami melakukan penelurusan dan pendalaman, kami temukan tersangka AY merupakan residivis," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2024).

Dari hasil pendalaman, pada tahun 2018, AY pernah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Yang bersangkutan divonis 2 tahun 6 bulan, yang kedua 2022 kasus yang sama divonis 2 tahun 6 tahun di Rutan Salemba," ujar Wira.

Sementara, MS tercatat sudah enam kali melakukan tindak pidana yang mana terakhir terjadi pada 11 Mei 2024.

Peran MS saat membegal Satrio adalah sebagai joki dan kapten yang memantau situasi serta mem-back up hal yang tak terduga di sekitar lokasi kejadian.

Pada 2010, MS pernah ditangkap Polsek Batu Ceper karena kasus curanmor yang divonis satu tahun.

"Pada 2012, Polsek Penjaringan curanmor divonis 1 tahun dan menjalani masa hukuman di Lapas Cipinang. Kasus ketiga, 2014 ditangani Polsek Neglasari, perkara yaitu begal divonis hukuman selama 1 tahun 6 bulan dan menjalani di Lapas Pemuda Tangerang," tutur Wira.

Baca juga: Tangis Satrio, Korban Begal yang Jadi Casis Bintara Polri Berkat Kapolri: Bapak Wujudkan Mimpi Saya

Pada, tahun 2017 ditangani Polres Metro Jakarta Selatan kasus begal.

Kasus keempat (begal) mendapatkan 2 tahun 6 bulan di Lapas Cipinang. Kasus kelima 2019, Polsek Pademangan begal dan mendapatkan vonis 2 tahun di LP Cipinang. 

Artinya, MS terlibat 2 kali kasus curanmor dan 4 kali kasus pembegalan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat