androidvodic.com

Kuli Bangunan di Bekasi Sekap Mantan Majikan: Pelaku Kemudian Kuras ATM Korban - News

News, CIKARANG - Seorang kuli bangunan berinisial TR (42) nekat menyekap mantan majikannya di Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

Usai sekap majikan, pelaku kemudian menguras ATM korban

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, peristiwa terjadi di Perumahan Firdaus Residence pada 1 Mei 2024. 

Baca juga: Pria Sekap Wanita di Apartemen Kemayoran, Kesal Korban Minta Tambahan Rp100 Ribu Saat Kencan Pertama

"Korban atau pelapor bernama Annika Rahmawati," kata Twedi dalam keteranganya, Rabu (22/5/2024). 

Pelaku merupakan kuli bangunan yang pernah bekerja di rumah korban.

"Pelaku merupakan tukang yang bekerja di TKP, motif dia melakukan kejahatan karena faktor kebutuhan ekonomi," ucap Twedi. 

TR beraksi seorang diri, dia mengetahui detail rumah sehingga dapat dengan mudah masuk ke dalam untuk mengincar korban. 

Cara pelaku masuk awalnya memanjat genteng, dia lalu masuk ke plafon rumah dan menyiapkan tambang untuk turun ke dalam. 

"Dia sudah tahu denah rumahnya, makanya dia juga sudah menyiapkan akses buat dia kabur juga," jelas Twedi. 

Ketika sampai di dalam, pelaku langsung menyekap korban dengan cara diikat menggunakan baju dan  lakban. 

Baca juga: Pria asal Surabaya Lecehkan dan Sekap Gadis di Panti Asuhan, Rekaman CCTV jadi Bukti

"Mata korban juga tutup menggunakan kain gorden, sambil mengancam 'jangan teriak, saya hanya butuh uang'," kata Twedi menirukan ucapan pelaku. 

Korban kemudian menyerahkan ATM serta nomor pinnya, pelaku kabur meninggalkan korban dengan kondisi tersekap. 

Beruntung keluarga korban datang, selanjutnya kasus perampokan ini dilaporkan ke Polsek Cibarusah Polres Metro Bekasi. 

Baca juga: Seorang Pria di Surabaya Sekap dan Lecehkan Seorang Janda: Korban Menolak Menikah dengan Pelaku

Pelaku lanjut Twedi, berhasil diringkus setelah tim melakukan penyelidikan dengan mendeteksi titik transaksi ATM yang dibawa kabur korban. 

"Tersangka sudah ditahan, ancaman hukuman pasal 365 KUHPidana ayat 1 dan 2 KUHPidana paling lama 12 tahun," tuturnya.

Penulis: Yusuf Bachtiar

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ngaku Kepepet, Kuli Bangunan Sekap Majikan Lalu Kuras ATM

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat