androidvodic.com

Pemilik Warung Rudapaksa Anak Disabilitas di Kemayoran, Kejanggalan Cara Korban Jalan Jadi Petunjuk - News

Laporan wartawan News, Fahmi Ramadhan

News, JAKARTA - Baidawi alias Kumis (52) diringkus aparat kepolisian atas aksi bejatnya melakukan rudapaksa terhadap anak perempuan penyandang disabilitas berinisial H (12) yang merupakan tetangganya sendiri di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.

Baidawi melakukan aksi bejat terhadap korban pada Jumat 22 Maret 2024 sekitar pukul 08.30 WIB.

Aksi Baidawi dilakukan di rumahnya ketika korban hendak membeli air minum di warung kelontong miliknya.

"Tersangka menarik korban masuk ke dalam rumah tersangka sehingga korban dilakukan perbuatan cabul atau persetubuhan oleh tersangka," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ari Muratno dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Baidawi alias Kumis diketahui telah melakukan perbuatan bejat itu kepada korban berkali-kali.

Untuk menutupi aksinya, tersangka memberikan uang Rp 10 ribu kepada korban agar tidak memberitahukan kejadian itu kepada siapapun.

Baca juga: Ayah Tiri di Kemayoran Rudapaksa Anaknya yang Masih SD , Beraksi saat Sang Ibu Kerja jadi Buruh Cuci

"Kejadian tersebut merupakan pengulangan yang terjadi sebanyak tiga kali," ucapnya.

Kemudian setelah beberapa waktu, nenek korban lantas merasa janggal ketika melihat cara berjalan cucunya tampak tak biasa.

Lalu pada akhirnya korban H menceritakan apa yang ia alami ikepada neneknya tersebut.

"Lalu saksi memberitahukan peristiwa tersebut kepada ibu kandung korban," kata Ari.

Baca juga: Komisi III DPR Desak Oknum Dokter Rudapaksa Pasien yang Hamil Dihukum Berat

Polisi yang kemudian mendapat laporan tersebut langsung bergerak dengan menangkap tersangka Baidowi alis Kumis di rumah sekaligus kios miliknya di wilayah Jalan Kemayoran Tengah, Jakarta Pusat

Atas perbuatannya itu kini Badiawi pun dijerat dengan Pasal 6 Jo Pasal 15 Huruf H Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman masing masing paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat