androidvodic.com

Caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS Gunakan Hasil Jualan Narkoba Biaya Kampanye: Terkait Fredy Pratama? - News

News, JAKARTA - Sofyan, calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang terpilih ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 70 kilogram.

Uang hasil jualan narkoba jenis sabu tersebut digunakan Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut  sebagai biaya kampanye.

"Sepengetahuan tadi dari interogasi dia ada sebagian barang ini untuk kebutuhan dia sebagai caleg," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Senin (27/5/2024).

Baca juga: PKS Duga Calegnya yang jadi Bandar Narkoba Banyak Raup Cuan untuk Biayai Kampanye Pemilu 2024

Mukri mengatakan saat ini pihaknya masih terus mendalami apakah aliran dana tersebut juga digunakan untuk kegiatan-kegiatan termasuk ke partai politik.

"Ya ini kita dalami dulu, apakah betul narkopolitik," ucapnya.

Di samping itu, Sofyan nantinya bakal dimiskinkan dengan dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Yang pasti tersangka ini akan dijerat UU TPPU karena dia sebagai bandar, seperti omongan saya sebelumnya, bandar atau kurir akan dikenakan UU TPPU," jelasnya.


Jadi Bandar Narkoba

Sofyan ditangkap di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang pada Sabtu (25/5/2024) setelah buron selama tiga pekan.

"Benar yang bersangkutan berinisial S Caleg terpilih DPRK nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," ujar Mukti Juharsa.

Mukti menjelaskan Sofyan sempat melarikan diri selama kurang lebih tiga minggu hingga akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Dalam pelariannya itu, ia mengatakan pelaku sempat beberapa kali berpindah tempat dari kota Aceh Tamiang hingga Medan.

Baca juga: PKS Pecat Caleg Terpilih yang Ditangkap Bareskrim Narkoba 70 Kg: Ini di Luar Kehendak Kami

"Berdasarkan kegiatan analisa dan profilling dipetakan tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyian. Di mana tersangka DPO melarikan diri ke Aceh Tamiang-Medan selama 3 minggu," ucapnya. 

Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, penyidik mengetahui jika Sofyan kembali ke Kota Aceh Tamiang dan mendatangi salah satu kedai kopi hingga berbelanja pakaian di salah satu toko.

Setelah itu, Mukti menyebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Aceh dan menangkap pelaku ketika masih berada di toko IF Distro. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat