Juru Parkir Dibacok Teman Sendiri di Jakbar hingga Luka-Luka: Pelaku Kesal Ditinggalkan Korban - News
Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti
News, JAKARTA - Seorang juru parkir berinisial FO mendapatkan luka-luka setelah dibacok temannya sendiri berinisial MK alias Rio alias Ambon.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno mengatakan adapun motif pelaku melakukan aksinya itu karena kesal ditinggal oleh korban.
"Pelaku kesal karena ditinggal pergi oleh korban saat mengantarkan dirinya ke daerah Tanjung Duren, Jakarta Barat," kata Sutrisno saat dikonfirmasi, Rabu (29/5/2024).
Baca juga: Tersinggung karena Diteriaki, Pemuda di Kebon Jeruk Jakbar Bacok Tetangganya Pakai Golok
Sutrisno mengatakan peristiwa ini berawal pada Sabtu 10 Februari 2024 lalu. Saat itu, korban tengah bekerja sebagai juru parkir di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Saat itu, korban dipanggil oleh Encek dan pelaku dan mengajaknya ke rumah seorang temannya dengan menggunakan sepeda motor korban.
Di tengah perjalanan, pelaku meminta korban berhenti di sekitar lokasi pengantaran. Di sana, korban diminta menunggu karena pelaku akan masuk ke dalam komplek.
"Namun, korban merasa keberatan dan meninggalkan pelaku," ungkapnya.
Saat itu, korban bersama Encek melanjutkan perjalanan ke daerah Universitas Tarumanegara, Grogol Petamburan karena Encek beralasan ingin menemui abangnya.
Singkat cerita, setelah mengantarkan Encek, korban kembali ke tempat kerjanya untuk memarkir di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Namun, tak lama kemudian MK datang sambil marah-marah ke korban karena kesal ditinggal saat itu.
Baca juga: Pria di Kudus Bacok Anak dan Istrinya saat Sedang Terlelap, Pelaku Alami Depresi
Setelah itu, pelaku langsung menyerang dan membacok korban pada bagian kaki dan tangan sebanyak satu kali dengan senjata tajam jenis celurit.
Korban yang terluka langsung dilarikan ke klinik untuk mendapat perawatan. Sedangkan pelaku sempat melarikan diri dan akhirnya berhasil ditangkap di daerah Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kebon Jeruk untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
Terkini Lainnya
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno mengatakan adapun motif pelaku melakukan aksinya itu karena kesal ditinggal oleh korban.
Sepanjang 2024, Pemkot Tangsel akan Bedah 510 Unit Rumah
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Cara Cek Penerima KJP Plus Jakarta Juli 2024 Gelombang 1, Segera Akses kjp.jakarta.go.id
Viral Polantas Pungli Uang Receh ke Sopir Pikap di Tol Halim, Kombes Latif Usman Minta Maaf
Anggota Babinsa di Depok Usir Sekelompok Debt Collector, Ini Penjelasan Dandim
Cuaca Jabodetabek Besok Sabtu, 6 Juli 2024, BMKG: Depok Hujan Petir Mulai Siang hingga Malam Hari
Irjen Karyoto Akui Berkas Perkara Firli Bahuri Lambat Karena Tak Akan Cicil Semua Perkara