androidvodic.com

Ini Sosok Pengacara yang Jadi Tersangka Kasus Pelat DPR Palsu: Jadi Caleg Partai Besar - News

News, JAKARTA- Enam orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penggunaan pelat dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) palsu.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi mengatakan keenam tersangka pelat DPR palsu tersebut memiliki inisial RH, HI, A, MTH, AW, dan MIM. Mereka memiliki peran masing-masing.

Baca juga: HMI Minta Elite Politik Tak Intervensi Polda Metro Jaya Usut Kasus Pelat dan KTA DPR Palsu

Tersangka RH dan HI disebut sebagai pemilik atau pengguna dari pelat dinas DPR palsu, kartu tanda anggota (KTA) DPR palsu, dan STNK palsu. Kemudian, tersangka MTH dan MM merupakan pembuat barang-barang palsu tersebut.

“Sedangkan, tersangka A dan AW adalah perantara yang mengantarkan pelat dinas DPR palsu, KTA DPR palsu, dan STNK palsu kepada RH dan HI,” tutur Ade Ary kepada wartawan, Jumat (31/5/2024).

Ade Ary menambahkan, pihaknya juga telah menyita sejumlah mobil dan barang-barang palsu tersebut. Terkini, ada delapan mobil mewah yang disita polisi dan ditaruh di Mapolda Metro Jaya.

Kemudian, ada 25 KTA DPR palsu dan 28 pelat kaleng dinas DPR palsu yang telah disita penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

“Jadi ada delapan mobil, ada puluhan KTA DPR, pelat dinas DPR, dan STNK yang telah kami amankan,” imbuh Ade Ary.

Satu orang berprofesi sebagai pengacara

Dari enam orang yang ditangkap, kata Ade Ary, ada seorang pengacara yang ikut diciduk. Pengacara berinisial HI itu disebut menggunakan pelat DPR palsu di beberapa kendaraan roda empat miliknya.

“Saudara HI ini kami tangkap paling terakhir. Dia menggunakan pelat palsu DPR di tiga mobilnya,” tutur Ade Ary.

Selain memalsukan pelat nomor mobil DPR, HI juga memalsukan KTA DPR.

Baca juga: Seorang Pengacara Ikut Ditangkap soal Kasus Pemalsuan Pelat hingga KTA DPR

Menurut Ade Ary Syam Indradi, HI menggunakan pelat tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Informasi dari penyidik, untuk digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Ade Ary kepada wartawan pada Jumat (31/5/2024).

Kepala Subdirektorat 4 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum, AKBP Rovan Richard Mahenu tidak membantah saat disebut pengacara yang ditangkap kasus pelat paslu DPR adalah Henry Indraguna.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat