androidvodic.com

Mama Muda yang Cabuli Anak di Tangsel Ditahan, Buah Hati Dititip di Safe House  - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti 

News, JAKARTA - R (22), mama muda yang mencabuli anaknya sambil divideokan di kawasan Tangerang Selatan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

"Pertama kita melakukan penahanan wanita R sebagai terduga pelaku," kata Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (5/6/2024). 

Sementara itu, Hendri mengatakan pihaknya berkoodinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kota Tangerang Selatan dan Biro SDM untuk memantau psikologi korban anak yang dititipkan di rumah aman atau safe house. 

Baca juga: Terpukul, Ibu Muda yang Viral Cabuli Anak Kandung di Tangsel Kini Tidak Nafsu Makan dan Kurus

"Terhadap si anak inisial MR sudah kami koordinasikan dengan pihak UPTD Tangsel untuk diamankan di rumah aman atau safe house," ujarnya. 

"Langkah yang kita lakukan, kita juga terus melakukan observasi dan pemulihan kondisi mental atau psikis korban anak dengan melibatkan psikolog anak," imbuhnya. 

Saat ini, Hendri menyebut pihaknya masih memburu sosok pemilik akun Icha Shakila yang disebut R menyuruh membuat konten dengan mengiming-imingi uang belasan juta.

"Kami saat ini terus melakukan pengembangan untuk mencari keterlibatan dari pihak-pihak lain yang diduga juga ikut berperan aktif dalam rangka menyebarkan video pornografi ini melalui medsos ataupun melalui media lainnya," tuturnya.


Kronologis Kejadian

Aksi bejad R diketahui terjadi pada 30 Juli 2023 lalu. Saat itu, mama muda yang terdesak kebutuhan ekonomi itu dihubungi oleh pemilik akun Facebook Icha Shakila dengan menawarkan pekerjaan pada 28 Juli 2023.

Akun tersebut meminta agar mama muda tersebut mengirimkan foto tanpa busana dirinya dengan menjanjikan akan memberikan uang.

Baca juga: Reaksi Keluarga usai Tahu Kelakuan Ibu Muda di Tangsel Cabuli Anak Kandung hingga Viral

"Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka," jelasnya.

Selanjutnya, akun tersebut kembali meminta tersangka untuk membuat video dengan skenario dan gaya sesuai permintaan akun tersebut. 

Saat itu, R mengaku juga mendapat ancaman dari pemilik akun tersebut jika tidak mengirimkan video cabul dengan anaknya maka foto bugilnya akan disebarluaskan.

"Kemudian pada hari itu juga tanggal 30 Juli 2023 tersangka mengikuti perintah dari akun facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara Tersangka dengan Anak kandungnya atas nama R (Umur 5 tahun)" jelasnya.

Baca juga: Kasus Mama Muda Cabuli Anak Kandungya di Tangsel Disebut di Luar Batas Akal Sehat

Namun, iming-iming akan dikirimkan uang belasan juta itu hanya bualan semata. Akun tersebut nyatanya malah tak dapat dihubungi setelah tersangka mengirim video tersebut hingga akhirnya viral di media sosial saat ini.

"Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila namun akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan  juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya," ungkapnya.

Atas tindakan itu, R pun ditetapkan tersangka sesuai Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat