Disekap Bos Karena Utang Rp150 Juta Belum Dibayar, Heri Mengaku Untuk Biaya Operasi Orangtua - News
News, KOJA - Heri Kusuma Wijaya (50) mengakui meminjam uang Rp150 juta dari perusahaannya tempat bekerja, PT MAI.
Peminjaman uang tanpa sepengetahuan bosnya berinisial J membuat dirinya dan keluarganya disekap.
Her telah melaporkan bosnya ke Polres Metro Jakarta Utara, Senin (10/6/2024).
Baca juga: Satu Pelaku Penyekapan Wanita dalam Apartemen di Kemayoran Ditangkap Saat hendak Kabur ke Luar Kota
Laporan ini berkaitan dengan penyekapan yang dilakukan terduga pelaku J kepada Heri dan satu keluarganya, yang terdiri dari istri dan dua anak yang masih di bawah umur.
J juga dilaporkan karena telah menganiaya istri Heri, Natalia Theresyana (37), dalam penyekapan selama lebih dari 24 jam.
Heri disekap di dalam kantornya, PT MAI yang bergerak dalam distribusi minuman beralkohol Korea yakni soju, sejak Jumat (7/6/2024) malam, sedangkan istri dan anaknya sejak Sabtu (8/6/2024).
Awalnya, Heri diminta J datang menemuinya membicarakan masalah uang kantor yang dipakainya.
"Permasalahannya kan saya pakai duit perusahaan, saya ada etikat baik, saya ditelpon oleh bos saya pada hari Jumat, saya dateng sekitar jam setengah 10," kata Heri di Polres Metro Jakarta Utara, Senin sore.
Sesampainya di kantor, Heri diminta membuat surat perjanjian bertanggungjawab mengganti uang perusahaan yang dipakainya.
Diketahui, Heri sebelumnya memakai uang kantor sebesar Rp150 juta tanpa sepengetahuan terlapor J.
Uang itu digunakan biaya operasi ibunda Heri yang sedang sakit keras.
Meski tahu dirinya salah telah memakai uang perusahaan, Heri memiliki itikad baik mengembalikannya dengan cara memberikan sertifikat rumah ke bos.
Baca juga: Mahasiswi di Indramayu jadi Korban Perampokan dan Penyekapan, 3 Pelaku Kuras Kartu ATM Korban
"Saya ketemu saya buat surat perjanjian bahwa isinya saya akan bertanggungjawab dan akan menyerahkan sertifikat rumah saya di hari Selasa, 11 Juni. Sudah buat surat pernyataan segala macam, dan setelah buat surat pernyataan itu, saya tidak boleh pulang," kata dia.
Seharian Heri disekap di kantor dan tak boleh pulang oleh terduga pelaku.
Terkini Lainnya
Heri Kusuma Wijaya (50) mengakui meminjam uang Rp150 juta dari perusahaannya tempat bekerja, PT MAI.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Polisi Naikkan Proses Penanganan Penggelapan Mobil Milik Bos Rental yang Tewas Dikeroyok di Pati
Blusukan di Jaksel Bersama Raffi Ahmad, Gibran Ingatkan Seorang Ibu Tidak Melakukan Ini
Detik-detik Penemuan Jasad Wanita di Kos Jakarta Timur, Teman Korban Cium Aroma Busuk
Buruh Demo di Patung Kuda Terkait Gelombang PHK Industri Tekstil, Jalan Merdeka Barat Ditutup
Polisi Cari Pengirim dan Penerima Narkoba Dibungkus Mie Instan yang Dikirim via Ojol