Sistem Ganjil Genap di Jakarta Masih Belum Diberlakukan Hari Ini - News
News - Sistem ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan pada Senin (17/6/2024) hingga hari ini, Rabu (18/6/2024).
Hal itu sehubungan dengan hari libur nasional hari raya Idul Adha 1445 Hijriah yang jatuh pada 17 Juni 2024.
Sementara itu, tanggal 18 Juni 2024 merupakan cuti bersama hari raya Idul Adha 1445 H.
"#TemanDishub, sehubungan dengan adanya Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, penyelenggaraan Ganjil - Genap pada 17-18 Juni 2024 DITIADAKAN," tulis akun Instagram @dishubdkijakarta dikutip News, Selasa (18/6/2024).
Ketentuan tersebut berdasarkan:
- Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024; dan
- Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas.
Selanjutnya untuk informasi terkait pemberlakukan Ganjil Genap di DKI Jakarta, masyarakat dapat memantau memalalui Instagram @dishubdkijakarta.
"Pantau terus media sosial Dishub DKI Jakarta untuk informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan Ganjil - Genap!," tutup Dishub DKI Jakarta.
Sebagai informasi, kebijakan ganjil-genap di Jakarta diberlakukan pada hari Senin sampai Jumat dengan dua sesi waktu.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Terapkan Formula Baru Insentif Fiskal Daerah untuk Pembayaran PBB-P2
Sesi pertama berlaku dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua diberlakukan mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap akan dikenakan sanksi tilang paling banyak Rp500.000 sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Daftar Hari Libur Nasional 2024
- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret: Wafat Isa Almasih
- 31 Maret: Hari Paskah
- 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- -9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Daftar Cuti Bersama 2024
- 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
- 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
- 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
- 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
- 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal
(News/ M Alvian Fakka)
Terkini Lainnya
Idul Adha 2024
Sistem ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan hingga hari ini, Rabu (18/6/2024) karena bertepatan dengan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 H.
2 Fakta Penjambret di CFD Sudirman Ditangkap: Pelaku Profesional, Sudah 3 Kali Beraksi
Daftar Hari Libur Nasional 2024
Daftar Cuti Bersama 2024
BERITA REKOMENDASI
Apakah Boleh Menjual Daging Kurban? Ini Hukum dan Dalilnya
BERITA TERKINI
berita POPULER
Polisi Naikkan Proses Penanganan Penggelapan Mobil Milik Bos Rental yang Tewas Dikeroyok di Pati
Blusukan di Jaksel Bersama Raffi Ahmad, Gibran Ingatkan Seorang Ibu Tidak Melakukan Ini
Detik-detik Penemuan Jasad Wanita di Kos Jakarta Timur, Teman Korban Cium Aroma Busuk
Buruh Demo di Patung Kuda Terkait Gelombang PHK Industri Tekstil, Jalan Merdeka Barat Ditutup
Polisi Cari Pengirim dan Penerima Narkoba Dibungkus Mie Instan yang Dikirim via Ojol