Terkini Lainnya
TAG
Ganjil genap.Ganjil genap. read less
Sistem ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan hingga hari ini, Rabu (18/6/2024) karena bertepatan dengan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 H.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meniadakan sistem ganjil genap pada 17 dan 18 Juni 2024.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meniadakan sistem ganjil genap pada 23 dan 24 Mei 2024.
Sistem ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan pada Kamis (9/5/2024) dan Jumat (10/5/2024), hari ini.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meniadakan sistem ganjil genap pada hari ini, Kamis (9/5/2024) dan besok Jumat (10/5/2024).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meniadakan ketentuan ganjil genap pada 1 Mei 2024.
Nantinya, jika para pemudik tidak membayar denda tilang tersebut, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.
Dalam rangka libur dan cuti bersama Lebaran 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan sistem Ganjil Genap pada 8 - 15 April 2024.
Pemerintah akan kembali menerapkan rekayasa lalu lintas selama arus balik Lebaran 2024.
Pemerintah akan menerapkan sistem ganjil genap pada lalu lintas arus balik Lebaran 2024.
Selain ganjil genap, Polres Bogor juga menerapkan sistem satu arah atau one way yang juga biasa disebut buka tutup jalur.
Penerapan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta ditiadakan mulai pekan ini, tanggal 8-15 April 2024, selama periode libur Lebaran 2024.
Adapun pembatasan kendaraan ganjil genap saat arus mudik lebaran dimulai dari Km 0 ruas Tol Dalam Kota sampai dengan Km 414 Tol Semarang-Batang.
Dalam rangka libur dan cuti bersama Lebaran 2024, penerapan Ganjil Genap di DKI Jakarta ditiadakan pada 8 - 15 April 2024.
Pemberlakuan aturan ganjil genap saat arus mudik Lebaran 2024 akan dimulai pada 5 April 2024 dari Km 0 ruas Tol Dalam Kota Jakarta hingga Km 414 ruas.
Jadwal dan lokasi penerapan sistem ganjil-genap selama arus mudik dan balik Lebaran 2024.
Ganjil genap saat arus mudik akan diterapkan di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek atau mulai dari wilayah hukum Polda Metro Jaya yakni KM 0- Km414
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menyebut pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap yang akan diberlakukan pada 5 April hingga 8 April 2024
Korlantas Polri akan menerapkan rekayasa lalu lintas ganjil-genap di sejumlah ruas jalan tol selama angkutan arus mudik Lebaran 2024.
Berapa besaran biaya tol yang harus dikeluarkan pemudik jika mudik Lebaran menggunakan kendaraan pribadi di momen arus mudik Lebaran 2024 ini?