KPK Jemput Paksa Staf Gubernur Ratu Atut yang 'Ngumpet' - News
Laporan Wartawan News, Edwin Firdaus
News, JAKARTA - Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemputan paksa Siti Halimah, staf Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Jumat (7/2/2014).
"Penyidik yang menangani perkara dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dengan tersangka RCA, melakukan upaya jemput paksa saksi bernama Siti Halimah," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya.
Sebelumnya, Siti kata Johan telah dua kali mangkir dari jadwal pemeriksaan KPK. Padahal dia dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi penyidikan korupsi Alkes Banten, dengan tersangka Rati Atut.
"Saksi telah dipanggil penyidik namun tidak diindahkan bahkan ada upaya bersembunyi," kata Johan.
Karena itu, lanjut Johan, pada sekitar pukul 7.00 WIB pagi tadi, di sebuah hotel tempat Siti dijemput paksa.
"Di sedang menginap di Bandung, penyidik memanggil Siti Halimah dengan surat membawa (jemput paksa). Siti Halimah adalah staf tersangka RCA," imbuh Johan.
Terkini Lainnya
Ratu Atut Tersangka
Penjemputan paksa Siti Halimah, staf Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dilakukan karena dia bersembunyi
Pegi Setiawan Sudah Tiba di Kampung Halaman, Langsung Disambut Ratusan Warga dan Perangkat Desa
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kemenkes Buka Peluang Dokter Asing Layani Pasien dicIndonesia, Ketua PB IDI Angkat Bicara
Penonaktifan NIK DKI Sampai Kapan? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
Fasilitas Komisioner KPU RI Disorot Mahfud MD, Komisi II DPR Minta Pejabat Publik Jaga Kepantasan
Diuji Beban 12 Truk Seberat 360 Ton, Tol MBZ Aman Dilewati Seluruh Golongan Kendaraan
Pakar Hukum Pidana Sebut Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi, Ini Pertimbangannya