Berkas Perkara Hary Tanoe Terkait Kasus SMS Ancaman Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan - News
News, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara dugaan ancaman melalui SMS terhadap jaksa Yulianto dengan tersangka Hary Tanoesoedibjo, ke Kejaksaan Agung pada Senin, 10 Juli 2017.
"Berkas perkara HT sudah dilimpahkan ke kejaksaan pada hari Senin, tanggal 10 Juli 2017 yang lalu," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, melalui keterangan tertulis saat dikonfirmasi, Jumat (14/6/2017).
Menurut Martinus, saat ini jaksa tengah melakukan penelitian terhadap berkas perkara Hary Tanoe.
Hary menjadi tersangka dugaan pengancaman melalui media elektronik terhadap Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
Hary, yang juga Ketua Umum DPP Partai Perindo itu, dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.
Ia dilaporkan Yulianto pada awal tahun 2016 lalu. Dalam kasus ini, Yulianto tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe pada 5, 7, dan 9 Januari 2016.
Isinya yaitu, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."
Terkini Lainnya
Kasus Hary Tanoe
Hary menjadi tersangka dugaan pengancaman melalui media elektronik terhadap Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus
Menlu Sebut Al Azhar Akan Tambah Beasiswa Bagi Pelajar Indonesia Tahun Ini
BERITA TERKINI
berita POPULER
LIVE Suara Polri Meninggi Jawab Dugaan Salah Tangkap, Pegi Masih Bisa Ditahan meski Bebas?
Bareskrim Polri Buka Suara soal Dugaan Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap Aparat
Bebas dari Tahanan Polda Jabar, Pegi Setiawan Berencana Kembali Kerja hingga Bangun Rumah Masa Depan
Respons Pengaduan PPDB, Ombudsman Koordinasi dengan Kemendikbudristek
Kubu Eks Mentan SYL Nilai Jaksa KPK Tak Bisa Buktikan Aliran Uang ke Biduan Nayunda Nabila