androidvodic.com

Uji Materi Status Kewarganegaraan Ditolak, Gloria Natapradja: Aku Hormati Putusan MK - News

Laporan wartawan News, Eri Komar Sinaga

News, JAKARTA - Gloria Natapradja Hamel menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi atau judicial review terkait status kewarganegaraan yang diajukan ibunya, Ira Hartini Natapradja Hamel.

Dalam putusannya, Mahkamah menolak gugatan ibunya karena tidak beralasan menurut hukum.

Dikonfirmasi ketika usai persidangan, Gloria mengatakan ingin Pemerintah memikirkan anak-anak.

Baca: Kunjungan Kerja DPR ke Jerman Sudah Direncanakan Tiga Bulan Sebelumnya

"Kalau soal ini respek aja sama putusan MK. Aku pingin banget Pemerintah bisa mikirin anak-anak karena aku tahu rasanya gimana tidak dipikirin sama negara sendiri. Ayolah Indonesia," kata Gloria di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai materi permohonan yakni Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU 10/2016) tidak bertentangan terhadap UUD 1945.

Pasal 41 berbunyi 'anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf i, anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan'.

Baca: Wali Kota Tegal Kantongi Duit Rp 5,1 Miliar Dari Setoran Kepala Dinas Hingga Fee Proyek

Menurut Mahkamah, frasa mendaftarkan diri pada menteri melalui pejabat atau perwakilan RI paling lambat 4 tahun setelah undang-undang tersebut diundangkan, justru untuk memberi pengakuan, jaminan dan perlindungan pada anak.

Menurut hakim, seorang anak yang kehilangan warga negara Indonesia karena disebabkan kelalaian dan tidak tahu mengenai undang-undang tidak bisa dijadikan sebagai dasar pengajuan tuntutan.

Terkait pertimbangan tersebut, Gloria berkomentar tidak bisa memilih dilahirkan dimana dan siapa orangtuanya.

Gloria, yang mengaku tinggal di ibu kota negara, tidak tahu mengenai ketentuan undang-undang itu.

Baca: KPK Dalami Pertemuan Menteri Desa dengan Auditor BPK

"Ini kan soal takdir seharusnya tidak bisa dibantah gitu aja. Kita kan tidak bisa milih mau orangtuanya siapa," kata Gloria.

Sebelumnya, Gloria Natapradja Hamel batal menjadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang bertugas pada Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-71 di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 17 Agustus 2016.

Gugurnya Gloria karena ternyata dia bukan Warga Negara Indonesia dan berpaspor Perancis.

Gloria memiliki ayah yang berkebangsaan Perancis sementara ibunya adalah WNI.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat