androidvodic.com

Warga Tanjungsari Kirim Surat Terbuka kepada Kapolri 'Kami Takut di Sini, Tolong Kami Pak' - News

News, JAKARTA - Sejumlah warga Tanjungsari, Kelurahan Keraton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai provinsi Sulawesi Tengah mengirim surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian terkait penggusuran paksa yang dilakukan oknum polisi setempat.

Surat terbuka mengatasnamakan warga Tanjungsari diterima News, Kamis (23/3/2018).

Dua warga yang dikonfirmasi News membenarkan surat terbuka itu dan menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan usulan warga namun mereka tidak berkenan disebut namanya.

"Kami takut pak di sini, tolong kami Pak. Nanti ketahuan nama kami. Kasihan anak-anak kami masih kecil," ujarnya.

News telah menghubungi lewat telepon seluler Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Syafruddin namun belum ada balasan.

Berikut isi surat terbuka warga Tanjungsari kepada Kapolri:

Bapak Kapolri yang kami hormati, dari Tanjungsari, Kelurahan Keraton, Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai kami mengabarkan telah terjadi peristiwa yang menghinakan martabat kemanusiaan, melecehkan Pancasila sebagai asas dasar Negara, terkhusus lagi mencoreng citra Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penggusuran paksa telah dua kali terjadi atas rumah tinggal kami yang beralas hak (serifikat), yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional.

Jumlah kami seluruhnya berjumlah 1411 jiwa (343 KK) dan telah menetap puluhan tahun di Tanjung sebagai bagian dari masyarakat Indonesia. Dengan kejadian tak manusiawi ini, seakan kami tak dianggap sebagai warga negara Indonesia.

Penggusuran pertama (3-6 Mei 2017) masih menyisakan duka dan trauma yang mengiris hati, kini bencana terencana itu datang lagi (19 hingga 21 Maret 2018) dengan kawalan aparat Kepolisian negara lebih dahsyat lagi (kurang lebih 1.000 personel).

Di depan mata kami, Kapolres Banggai memerintahkan pasukan tameng anti huru hara menjebol (hanya) puluhan kaum ibu yang berzikir dan melantunkan ayat suci Al Quran sebagai upaya menghalangi masuknya Tim Eksekutor yang hendak menggusur rumah saudara-saudara kami yang tersisa.

Bapak bisa bayangkan bagaimana dampak kekuatan sebesar itu mendobrak kumpulan warga Tanjung hanya puluhan orang, lebih menyayat hati lagi pekik Allahu Akbar dan zikir tenggelam diganti dentuman suara pelontar gas air mata, beberapa Kitab Suci Al Quran yang terlepas dari tangan ibu-ibu sampai terinjak oleh anggota pasukan di bawah kekuasaan Bapak Kapolri.

Bapak Kapolri yang kami hormati, apa salah kami sesungguhnya? Kami tidak melakukan tindakan kriminal, rumah kami bersertifikat, dan kami selama ini membayar pajak kepada negara.

Kalau kami mempertahankan hak, apakah termasuk tindakan kriminal dan harus dihadapi dengan kekuatan 1000 personel aparat keamanan negara?

Surat Perintah Eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Luwuk mengapa dikeluarkan, padahal melalui pengacara kami telah dilakukan gugatan perlawanan Nomor 25/Pdt.Plw/2018/PN Luwuk, bukankah ini termasuk melanggar hukum?

Lagi pula dua pihak yang bersengketa perdata itu tidak melibatkan atau tidak ada kaitannya dengan kami, tetapi justru kami yang digusur paksa tanpa pandang bulu.

Dengan segala hormat, atas kenyataan pahit ini Kami mohon agar Bapak Kapolri melalui Kapolda dapat menarik pasukan yang sudah berada di Kabupaten Banggai dan dapat duduk bersama dengan perwakilan hukum dari warga Tanjung, Komnas HAM, para tokoh setempat, Pemda Banggai, DPRD, untuk melihat persoalan ini lebih jernih sehingga sikap yang diambil sungguh-sungguh menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT memaafkan kita semua, dan meridhai niat baik kita untuk sesama manusia.

A.n Warga Tanjung

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat