Bawaslu Mediasi Parpol dengan KPU soal Daftar Calon Sementara - News
News, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melakukan mediasi antara 10 partai politik peserta pemilu 2019 dengan KPU RI.
Mediasi itu terkait Daftar Calon Sementara (DCS) yang sudah ditetapkan lembaga penyelenggara pemilu itu.
Rencananya, pada Selasa (21/8/2018) ini, dua parpol akan dimediasi. Dua parpol tersebut, yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifudin, mengonfirmasi adanya mediasi tersebut.
"Jam 10.00 PSI, Jam 13.00 PBB," ujar Afif, saat dikonfirmasi, Selasa (21/8/2018).
Sementara itu, Ketua Bidang Pemenangan PBB, Sukmo Harsono, mengatakan mediasi itu terkait persoalan yang terjadi pada saat penetapan DCS.
Menurut dia, KPU tidak menerima dua daerah pemilihan (dapil) yang diajukan PBB. Adapun, gugatan sengketa itu sudah diajukan pada Rabu (15/8/2018).
"Betul," kata Sukmo, saat dikonfirmasi.
Sejauh ini, pihak pengawas pemilu itu sudah menerima 10 permohonan sengketa. 10 parpol tersebut, yaitu PSI, PBB, Hanura, Berkarya, PAN, Gerindra, PDI Perjuangan, PPP, Demokrat, dan PKPI. Adapun, PAN memasukkan dua permohonan sengketa.
Terkini Lainnya
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melakukan mediasi antara 10 partai politik peserta pemilu 2019 dengan KPU RI.
Abu Fatih Cerita Awal Keterlibatan di JI hingga Jadi Saksi Meninggalnya Pimpinan JI Abdullah Sungkar
BERITA TERKINI
berita POPULER
DPR Sebut Penghapusan Jurusan IPA, IPS & Bahasa di SMA Sejalan dengan Kurikulum Merdeka Belajar
DPO 10 Tahun, Sabarno Cerita saat Densus Tangkap Sabarno KW, Kini Ingin Hidup Normal Pasca JI Bubar
4 Fakta Viral Embun Es di Puncak Gunung Merbabu, Penyebab hingga Imbauan untuk Para Pendaki
Pendaftaran Beasiswa Cendekia Baznas 2024 Dibuka, Cek Syarat dan Berkasnya
Kejagung Limpahkan Harvey Moeis dan Helena Lim ke Kejari Jaksel untuk Disidang