Namanya Diseret M Romahurmuziy Soal Kakanwil Jatim, Khofifah Kaget: Rekomendasi Apa yang Dimaksud? - News
News - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya buka suara terkait namanya diseret mantan ketua PPP M Romahurmuziy di kasusnya.
Sebelumnya, Mantan ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy menyeret nama Khofifah Indar Prawansa di kasusnya saat menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/3/2019).
Romahurmuziy mengaku tak pernah melakukan intervensi atas proses seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Khususnya menyangkut seleksi jabatan yang diikuti oleh dua pejabat Kemenag Jawa Timur.
"Proses seleksinya itu tidak sama sekali saya intervensi, proses seleksinya itu dilakukan oleh sebuah panitia seleksi yang sangat professional."
"Sama sekali mereka tidak pernah diajak komunikasi sama Romy saja tidak pernah."
"Mereka mengikuti proses seleksi professional," kata Romahurmuziy saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019).
Romahurmuziy menyinggung posisi Haris Hasanuddin yang menjadi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Menurut dia, sebagai anggota DPR, ia hanya meneruskan aspirasi dari banyak pihak.
"Contoh saudara Haris Hasanuddin. Memang dari awal saya menerima aspirasi itu dari ulama, seorang kiai, yang dia adalah seorang pimpinan pondok pesantren besar di sana."
Baca Selanjutnya>>>
Terkini Lainnya
Kasus Suap di Kementerian Agama
Namanya disebut M Romahurmuziy soal Kakanwil Jatim, Khofifah mengaku kaget dan mempertanyakan rekomendasi apa yang dimaksud.
Sosok Kapolda Termuda di Indonesia, Lulusan Terbaik Akpol 1996 dan Eks Ajudan Jokowi
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kemenkes Buka Peluang Dokter Asing Layani Pasien dicIndonesia, Ketua PB IDI Angkat Bicara
Penonaktifan NIK DKI Sampai Kapan? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
Fasilitas Komisioner KPU RI Disorot Mahfud MD, Komisi II DPR Minta Pejabat Publik Jaga Kepantasan
Diuji Beban 12 Truk Seberat 360 Ton, Tol MBZ Aman Dilewati Seluruh Golongan Kendaraan
Pakar Hukum Pidana Sebut Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi, Ini Pertimbangannya