Mahfud MD Beberkan Tiga Fase Ritualitas Tersangka Korupsi, Termasuk Romahurmuziy - News
Laporan Wartawan News, Amriyono Prakoso
News, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menguraikan terdapat tiga fase pernyataan tersangka korupsi usai ditangkap oleh KPK.
"Jadi begini, ada tiga tahapan dari pernyataan tersangka korupsi di KPK," jelas Mahfud saat datang ke Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/3/2019)
Jelas Mahfud, adalah hal yang biasa bagi tersangka korupsi mengatakan mereka dijebak dan dibuntuti. Pernyataan itu yang menurutnya, ada di fase pertama.
"Pertama ini kan baru bicara dijebak dan dibuntuti. Wong namanya di OTT (operasi tangkap tangan), pastilah sebelumnya sudah dibuntuti," terangnya.
Fase berikutnya, lanjut dia, adanya pernyataan tersangka korupsi merasa menjadi korban politik. Hal ini, secara tersendirinya, akan terbantahkan jika sudah masuk dalam tahap pemeriksaan berikutnya.
Baca: Mahfud MD : Saya Tahu Jual Beli Jabatan, Tapi Bukan di Jawa Timur
Dalam serangkaian pemeriksaan, penyidik KPK akan memberikan sejumlah bukti kepada tersangka termasuk bukti komunikasi dan bukti pertemuan. Sehingga, sulit dielakkan bagi tersangka.
"Begitu sudah dikasih tahu mengenai bukti yang ada, biasanya tidak bisa lagi membantah," jelas dia.
Tahapan terakhir adalah dengan membantah seluruh dakwaan yang dijelaskan oleh penuntut umum di persidangan.
"Nah, Rommy (Romahurmuziy, Red) ini tahapnya baru sampai bilang dijebak saja karena dia kan belum masuk sampai tahap persidangan," ucapnya.
Terkini Lainnya
Romahurmuziy Ditangkap KPK
akar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menguraikan terdapat tiga fase pernyataan tersangka korupsi usai ditangkap oleh KPK.
Kata Panitia soal Bawa Makanan Disebut Dilarang saat Misa Bareng Paus Fransiskus di GBK
BERITA TERKINI
berita POPULER
KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi di PT ASDP, Sudah Tetapkan Tersangka dan Sita 3 Mobil
Alasan KPK Cegah Wali Kota Semarang Mbak Ita Bepergian ke Luar Negeri 6 Bulan ke Depan
Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim, Dedi Mulyadi Minta Polisi Buka HP Terpidana Kasus Vina dan CCTV
Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim, Kubu Terpidana Kasus Vina Cirebon Bawa Bukti Dugaan Penganiayaan
KLHK Sasar Peran Generasi Muda di Peringatan Hari Konservasi Alam Nasional 2024