MUI Minta Polemik Desain Masjid Al Safar Tol Cipularang Disudahi - News
News, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat untuk menghentikan polemik desain Masjid Al Safar di Rest Area Km 88 Tol Cipularang-Padaleunyi arah Jakarta.
Menurut MUI, masjid tersebut sah menjadi tempat menunaikan ibadah shalat berjamaah.
"MUI meminta kepada masyarakat untuk tidak mempertajam polemik desain Masjid Al Safar yang kini viral di media sosial. Masjid tersebut sah untuk dijadikan tempat menunaikan ibadah shalat," ujar Waketum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi diketerangannya, Senin (3/6/2019).
Diketahui, masjid yang didesain oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, viral dimedia sosial dan diperbicangkan menyusul pernyataan seorang pendakwah yang menyebut masjid itu memuat bentuk segitiga seperti simbol illuminati.
"Masyarakat hendaknya bijak dalam mencerna informasi dan jangan sampai termakan informasi yang keliru sehingga menimbulkan pemahaman masalah agama yang tidak benar," lanjur Zainut.
Baca: Ifan Seventeen Terduduk Digerebek Sejumlah Pria di Apartemen, Ceweknya Ngamuk-ngamuk Direkam
Ia menerangkan, dalam Islam tidak ada aturan bentuk masjid harus seragam, karena hal tersebut sangat dipengaruhi oleh tradisi dan budaya dari suatu daerah atau negara tertentu.
Bahkan, beberapa negara Islam misalnya selain menara, elemen arsitektur masjid kerap kali digunakan adalah kubah.
Baca: Respon Komisioner KPK Terkait Arsitektur Masjid Al Safar yang Menyerupai Simbol Illuminati
"Seni arsitektur Islam merupakan kreasi dan inovasi yang dapat memperkaya keindahan dan keelokan dalam Islam itu sendiri. Sepanjang seni tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam."
"Jadi jangan hanya karena mendasarkan pada asumsi, dugaan dan pikiran kerdil kemudian menyebarkan informasi yang dapat menyesatkan umat Islam," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Ridwan Kamil menyerahkan masalah kontroversi masjid Al Safar kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Patokan saya adalah saya serahkan ke MUI. Ada komisi fatwa kalau ada bentuk yang dianggap mungkin kurang pas ya saya minta fatwanya saja. Sampai hari ini sejak zaman dulu gak pernah ada hal yang bersifat fatwa bentuk," ujar Emil, sapaan akrabnya, saat ditemui di Gedung Pakuan, Jalan Cicendo, Minggu (2/6/2019).
Terkini Lainnya
Ramadan 2019
Menurut MUI, masjid tersebut sah menjadi tempat menunaikan ibadah shalat berjamaah.
Ulang Tahun Berujung Maut, Ketua Osis di Klaten Kesetrum di Kolam, Disdik Beri 2 Catatan
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kemenkes Buka Peluang Dokter Asing Layani Pasien dicIndonesia, Ketua PB IDI Angkat Bicara
Penonaktifan NIK DKI Sampai Kapan? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
Fasilitas Komisioner KPU RI Disorot Mahfud MD, Komisi II DPR Minta Pejabat Publik Jaga Kepantasan
Diuji Beban 12 Truk Seberat 360 Ton, Tol MBZ Aman Dilewati Seluruh Golongan Kendaraan
Pakar Hukum Pidana Sebut Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi, Ini Pertimbangannya