Saat Ratna Sarumpaet Peluk dan Cium Keempat Anaknya usai Divonis Hakim - News
Laporan wartawan News, Fahdi Fahlevi
News, JAKARTA - Ratna Sarumpaet langsung menghampiri keempat anaknya seusai mendengarkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Ratna Sarumpaet tampak tegar dengan tidak menitikan air mata. Namun tampak matanya memerah.
Baca: Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Atiqah Hasiholan
Ratna Sarumpaet berjalan ke arah bangku pengunjung sidang.
Dirinya langsung memeluk anaknya, Atiqah Hasiholan, lalu Fathom Saulina, serta dua anak laki-lakinya, Mohammad Iqbal Alhady, Ibrahim Alhady, dan satu cucunya.
Ratna tidak banyak berkata-kata kala menyambangi buah hatinya tersebut.
![Ratna Sarumpaet mengacungkan dua jari sebelum divonis](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ratna-sarumpaet-mengacungkan-dua-jari-sebelum-divonis.jpg)
Dia hanya berjanji akan bertemu dengan anak-anaknya.
"Nanti kita ketemu lagi ya," ujar Ratna kepada keluarganya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.
Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.
Baca: Tok! Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara
Hukuman Hakim ini, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin enam tahun penjara.
Ratna awal dijerat dengan 2 pasal, pertama Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran. Kedua pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Divonis 2 tahun
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, divonis 2 tahun penjara.
Terkini Lainnya
Kasus Ratna Sarumpaet
Dirinya langsung memeluk anaknya, Atiqah Hasiholan, lalu Fathom Saulina, serta dua anak laki-lakinya, Mohammad Iqbal Alhady, Ibrahim Alhady
BERITA TERKINI
berita POPULER
Rekam Jejak Mbak Ita Jadi Wali Kota Perempuan Pertama di Semarang, Kini Tersangka 3 Kasus Korupsi
Wali Kota Semarang Mbak Ita Jadi Tersangka Korupsi, PDIP: KPK Jangan Terkesan Kejar Setoran
SKD Sekolah Kedinasan 2024 Dimulai Hari Ini, Simak Larangan di Lokasi Ujian
Wali Kota Semarang Mbak Ita & Suaminya jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Keberadaannya Masih Misterius
PKB: Prabowo Tidak Perlu Tiru Gibran yang Mundur dari Jabatan Jelang Pelantikan