androidvodic.com

Meski Jokowi Berikan Amnesti, Hukuman Baiq Nuril Harusnya Tak Dihilangkan - News

News, JAKARTA - Ombudsman mengajak semua pihak agar menjadikan kasus Baiq Nuril sebagai wake-up call untuk penanganan kasus yang membelit perempuan ke depannya.

"Akan banyak lagi kemungkinan Baiq-Baiq yang lainnya kalau sistem pemidanaan perempuan dan anak masih stagnan seperti ini, Baiq Nuril harus menjadi wake up call bagi kita semua," ujar Anggota Ombudsman, Ninik Rahayu, di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).

Ninik menerangkan, wake up call merupakan istilah panggilan untuk membangunkan seseorang dari tidurnya.

Dalam kasus Baiq, tujuan wake up call lebih kepada menyadarkan seluruh pihak betapa penting mengkaji ulang sistem pemidanaan dan cara penanganan kasus yang berkaitan dengan perempuan dan anak.

Ninik melanjutkan, setiap tahapan proses penanganan hukum Baiq Nuril atau kasus serupa harus dilihat kembali apakah sudah mengakomodasi aturan khusus pemidanaan perempuan dan anak.

Baca: Airlangga Hartarto Ingin Golkar Lebih Aktif di Pemerintahan

"Dalam 'criminal justice system' kita itu sudah ada aturan khusus tentang perempuan dan anak, ketika ada yang memposisikan perempuan baik sebagai korban, saksi maupun pihak tersangka, perlu dilihat dimensi diskriminasi gender, bagaimana posisi dan kondisi perempuan pada kasus itu," katanya.

Dalam kasus Baiq Nuril, menurut Nunik, ketika seseorang melakukan perekaman kasus kekerasan seksual secara verbal maupun fisik sebagai salah satu upaya untuk mengungkap kasus mestinya juga bisa dilihat dari perspektif gender.

Dengan begitu, penanganan kasus terhadap perempuan bisa diterapkan secara komprehensif dan tepat di setiap tingkatan mulai dari pemeriksa sampai putusan inkrah, caranya yakni menegakkan aturan-aturan dan mengakomodasi tentang perspektif gender.

"Amnesti bagi Baiq Nuril memang merupakan terobosan, tetapi bagaimana dengan banyak kasus serupa lainnya, tidak mungkin semuanya akan diselesaikan dengan amnesti," ujarnya.

Sedangkan untuk Baiq Nuril, lanjut Ninik, meski amnesti dikeluarkan, tentunya hal itu tetap tidak menghilangkan penghukuman yang dicantumkan terhadap Baiq Nuril.

"Ketukan palu itu tetap ada dan dia tetap dinyatakan bersalah," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat