Terkini Lainnya
TOPIK
Jumlah donasi yang digalang melalui kitabisa.com untuk Baiq Nuril tercatat sebanyak Rp 421.738.183.
Baiq Nuril mengaku telah memaafkan prilaku Muslim yang merupakan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, meski sudah melakukan pelecehan terhadapnya.
Salinan Keppres amnesti secara langsung diberikan kepada Nuril oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dihadapan Presiden Jokowi.
Saat memasuki ruangan, Nuril langsung mencium tangan Jokowi dan duduk disebelah kanan Presiden berhadapan dengan Pratikno dan Yasonna.
Namun terkait agenda pertemuan, Ia belum mengetahuinya secara detail apakah akan menerima salinan Keputusan Presiden (keppres) amnesti Baiq Nuril atau
Perjuangan guru honorer asal Mataram, NTB, Baiq Nuril Maknun (37), yang mencari keadilan atas kasus yang menjeratnya, membuahkan hasil.
"Ini sangat luat luar biasa, kami tidak henti hentinya mengucapkan terimakasih," kata Joko saat dihubungi
"Alhamdulillah, kami sangat berterima kasih pada presiden atas perhatian dan pemberian amnestinya," kata Joko
Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun.
Jokowi hari ini, Senin (29/7/2019) akan menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengampunan atau amnesti untuk Baiq Nuril.
"Mudah-mudahan (Senin Keppres terbit)," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di kantornya
Menurut Moeldoko, pemerintah sejak lama memberikan perhatian secara khusus kepada kasus yang menimpa Baiq Nuril
Setelah menutup muka dengan kedua telapak tangannya, Baiq Nuril kemudian memeluk anaknya Rafi (7) yang berada disebelahnya
Untuk diketahui pemberian amnesti oleh presiden harus berdasarkan pertimbangan DPR
Komisi III DPR RI menyetujui surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberian pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril, Rabu (24/7/2019).
Air mata Baiq Nuril tidak berhenti menetes usai pimpinan sidang Aziz Syamsuddin menyatakan Komisi III DPR memutuskan menyetujui surat amensti untuknya
Komisi III DPR RI akhirnya memutuskan untuk memberikan persetujuan terkait pemberian amnesti dari Presiden terhadap Baiq Nuril.
Komisi III DPR RI kembali menggelar rapat pleno yang beragendakan penjelasan pemerintah soal Amnesti Baiq Nuril.
Komisi III DPR RI telah menggelar rapat pleno pandangan fraksi soal amnesti Baiq Nuril, Selasa (23/7/2019).
Ia hanya bisa berharap DPR akan menyetujui pertimbangan amnesti yang diberikan Presiden Jokowi.
Ia datang tidak sendirian. Baiq didampingi oleh politikus PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka dan kuasa hukum Yan Mangandar Putra.
Dalam rapat pleno nanti, menurut Aziz 10 fraksi di DPR akan memberikan pandangannya seputar amnesti terhadap Baiq Nuril.
Fraksi Golkar nantinya akan mengarahkan persetujuan amnesti itu, dalam rapat pleno tertutup Komisi III DPR.
Pembahasan surat permintaan pertimbangan tidak dilakukan dengan terburu-buru karena karena kejaksaan tidak akan mengeksekui Nuril segera.
Komisi III DPR RI akan menggelar rapat internal membahas surat permintaan pertimbangan Amnesti dari presiden untuk Baiq Nuril, pada Selasa.
Padahal, menurutnya, Baiq Nuril merekam percakapan itu untuk dijadikan bukti pelecehan seksual ke Polisi.
Ombudsman juga akan menelusuri apakah Kepolisian sudah menggunakan Perkap Nomor 10 Tahun 2007 PPA dalam menangani kasus perempuan dan anak.
Ninik menerangkan, wake up call merupakan istilah panggilan untuk membangunkan seseorang dari tidurnya.
Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI memutuskan pengajuan amnesti untuk Baiq Nuril akan dibahas di Komisi III DPR.
Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari surat dari Presiden Joko Widodo yang meminta pertimbangan permohonan amnesti bagi Baiq Nuril.