androidvodic.com

Menkumham: Putuskan Amnesti Baiq Nuril Dibahas Komisi III Sudah Baik - News

Laporan Wartawan News Theresia Felisiani

News, JAKARTA - Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI memutuskan pengajuan amnesti untuk Baiq Nuril akan dibahas di Komisi III DPR.

Hal tersebut sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, Selasa (16/7/2019).

Agus Hermanto mamastikan Komisi III akan segera membahas pertimbangan amnesti tersebut.

Mengingat DPR akan menjalankan reses pada 26 Juli mendatang.

Merespon hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly ‎berpendapat proses surat pertimbangan Amnesti Baiq Nuril di DPR sudah baik.

Baca: Jusuf Kalla Anggap Wajar Partai Politik Minta Jatah Kursi di Kabinet

Baca: 400.000 Beasiswa KIP Kuliah Untuk Mahasiswa Tidak Mampu Disiapkan Pemerintah Tahun Depan

Baca: Politikus PDIP: Rakyat yang Tidak Pilih Jokowi Butuh Kanal untuk Suarakan Pendapat

Baca: Motif di Balik Kasus Mutilasi ASN Kemenag Bandung Terungkap, Begini Runut Peristiwanya

"Saya dengar sudah dibacakan di paripurna. Jadi nanti DPR akan secara resmi mungkin terserah Bamus‎ diserahkan kepada siapa. Saya kira diserahkan ke Komisi III, nanti pimpinan DPR akan mengirim surat ke presiden lalu presiden buat ketetapan. Saya kira prosesnya sudah baik," tutur Yasonna di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta.

‎Lebih lanjut, Yasonna menyatakan pihaknya akan segera menyusun Undang-Undang tentang amnesti dan abolisi.

Dia menyebut UU amnesti dan Abolisi dibuat sebagai turunan dari Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.

"Segera kami akan menyusun karena ini kan belum ada UU tentang amnesti dan abolisi. Segera supaya payung hukumnya jelas," tegas Yasonna.

Yasonna menambahkan dalam UU tersebut nantinya akan tertuang aturan teknis penyampaian amnesti dan abolisi.

Menurut dia, perlu dibuat UU Amnesti dan Abolisi agar tidak ada lagi perdebatan dalam pemberian amnesti maupun abolisi kepada narapidana.

Komisi III Perimbangkan 4 hal

Anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP Arsul Sani mengatakan pihaknya akan membahas empat hal pertimbangan terhadap rekomendasi amnesti untuk terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat