androidvodic.com

Jelang Divonis Kasus Korupsi, Eks Mentan SYL Minta Didoakan - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta doa usai persidangan pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).

Duplik sendiri merupakan upaya terakhir SYL sebelum divonis lusa, Kamis (11/7/2024) dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2023.

"Mohon doanya, makasih banyak, mohon doanya. Sama PH (penasihat hukum) yah, saya enggak bisa berbicara. Terimakasih banyak atas perhatiannya," ujar SYL kepada awak media usai persidangan, Selasa (9/7/2024).

Namun, SYL enggan berbicara lebih banyak terkait jadwal vonis atau putusan perkara yang menjeratnya itu.

SYL lebih memilih untuk mendelegasikan pernyataan-pernyataan melalui tim penasihat hukumnya.

"Enggak bisa banyak bicara. Makasih ya," kata SYL.

Baca juga: Tok! Johnny G Plate Tetap Dibui 15 Tahun Penjara usai Kasasi Ditolak MA, Mobilnya Dirampas Negara

Dari tim penasihat hukum sendiri mengungkapkan harapanya agar kliennya dibebaskan dalam putusan lusa.

Harapan itu lantaran pihak penasihat hukum menilai tak terbuktinya dakwaan jaksa penuntut umum KPK.

"Kami berharap karena penuntut umum maupun saksi tidak ada fakta sedikitpun yang menunjukan SYL bersalah, saya kira sudah sepantasnya beliau dibebaskan dalam segala tuntutan hukum dari jaksa penuntut umum," ujar penasihat hukum SYL, Djamalluddiin Koedoeboen.

Jika tidak dibebaskan, maka tim penasihat hukum berharap putusan seadil-adilnya untuk SYL.

"Kami harap bebas namun bila ada yang lain kami harap putusan seadil-adilnya," kata Koedoeboen.

Sebagai informasi, SYL dalam perkara korupsi ini telah dituntut 12 tahun penjara atas dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Kemudian dia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Baca juga: Kubu Eks Mentan SYL Nilai Jaksa KPK Tak Bisa Buktikan Aliran Uang ke Biduan Nayunda Nabila

Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah perkara ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, maka harta bendanya menurut jaksa, disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan jika tidak mencukupi akan diganti pidana penjara 4 tahun," kata jaksa KPK saat membacakan tuntutan SYL, Jumat (28/6/2024).

Menurut jaksa, dalam perkara ini, SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat