Politikus Nasdem Pesimis Revisi KUHP Bisa Disahkan DPR Periode Mendatang - News
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
News, JAKARTA - Anggota Panja Revisi KUHP dari Fraksi partai NasDem, Taufiqulhadi mengaku sedih dengan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada DPR untuk menunda pengesahan RUU KUHP.
"Ya, pasti sedih. Itu karya anggota dewan yang ingin kami persembahan kepada bangsa ini," ujar Taufiqulhadi saat dihubungi, Jumat (20/9/2019).
Menurutnya selama 4 tahun pembahasan revisi KUHP, Komisi III DPR RI selalu berpijak pada kepentingan masyarakat.
Baca: Menkumham Bantah Hukuman Bagi Koruptor Dalam RUU KUHP Lebih Ringan
Komisi III DPR RI menginginkan KUHP sebagai dasar hukum di Indonesia bukan lagi warisan belanda melainkan karya anak bangsa.
"Kami ingin melakuan dekolonialisasi hukum pidana nasional," katanya.
Dengan penundaan pengesahan revisi KUHP, Taufiqulhadi pesimis Indonesia ke depannya bakal memiliki KUHP sendiri.
Karena menurutnya masyarakat pendukung KUHP tanpa revisi sangat besar.
Baca: Periksa Pihak Swasta, KPK Telisik Tiga Commitment Fee Terkait Dana Hibah KONI
"Mereka (pendukung KUHP exisiting) justru menekan pemerintah untuk menolak sebuah UU yang berspektif pancasila. Dengan alasan pelanggaran HAM," katanya.
Meskipun demikian, pihaknya akan mendukung permintaan presiden tersebut.
Sebagai fraksi dari partai koalisi pemerintah, NasDem akan mengawal keinginan presiden tersebut.
"Tapi karena presiden telah memintanya, kami setuju dengan permintaan presiden untuk menunda pengesahannya hingga periode depan," katanya.
14 pasal perlu ditinjau kembali
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melihat ada sekitar 14 pasal di dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang perlu ditinjau kembali dengan seksama.
Terkini Lainnya
RUU KUHP
Taufiqulhadi mengaku sedih dengan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada DPR untuk menunda pengesahan RUU KUHP.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Daftar 7 Saksi Ahli dan 8 Bukti Baru yang Disiapkan Saka Tatal di Sidang PK
Kemendikbudristek: Angka Siswa Putus Sekolah di Jenjang SD 55.300 Orang
Sidang PK Saka Tatal Dilanjutkan Jumat Besok, Penasihat Hukum Minta Iptu Rudiana Dihadirkan
Temuan KPK soal 3 RS Klaim Fiktif BPJS: Terjadi di Jateng-Sumut, Ada Modus Manipulasi Diagnosis
Anak Anggota DPR Ronald Tannur Bebas di Kasus Pembunuhan, Hakim: Korban Tewas Imbas Konsumsi Miras