androidvodic.com

KPK Periksa 12 Saksi Telusuri Uang Suap Bupati Bengkayang Suryadman Gidot - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut aliran dana suap yang diterima Bupati Bengkayang nonaktif, Suryadman Gidot.

Suryadman Gidot diketahui menjadi tersangka kasus suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat tahun 2019.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penelusuran aliran dana dilakukan melalui proses pemeriksaan terhadap 12 saksi dari berbagai unsur.

Baca: Barcelona Incar Lautaro Martinez di Bursa Transfer Mendatang Bisa Gantikan Luis Suarez

Dia menyebut, pemeriksaan dilakukan penyidik KPK di Polresta Pontianak sejak Senin (21/10/2019) hingga Selasa (22/10/2019).

“Agenda pemeriksaan para saksi untuk mengonfirmasi fakta terkait dugaan suap yang diterima Bupati Kabupaten Bengkayang dari beberapa pihak seperti beberapa kepala dinas dan PNS di Kabupaten Bengkayang, serta pihak swasta terkait perkara," ujar Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/10/2019).

Terkait saksi swasta, kata Febri, penyidik turut mendalami pemberian uang suap kepada politikus Partai Demokrat itu melalui anak buahnya Aleksius selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang.

Baca: Sekelumit Cerita Rinaldy Yunardi Buat Mahkota Untuk Madonna

“Penyidik mendalami ihwal pengetahuan saksi pihak swasta terkait dugaan pemberian-pemberian dana yang diberikan kepada bupati melalui Kadis PUPR," kata dia.

Febri mengatakan, proses penelusuran aliran dana suap dari pemeriksaan saksi akan terus dilakukan penyidik KPK.

Karena itu, pemeriksaan terhadap para saksi akan berlanjut pada Rabu (23/10/2019).

“Pemeriksaan akan dilanjutkan hingga besok (hari ini)," kata Febri.

Dalam kasus ini, diketahui KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka.

Selain Suryadman Gidot, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius turut ditetapkan tersangka oleh lembaga antirasuah pada Rabu (4/9/2019).

Tak hanya itu, lima orang lain dari pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus.

Baca: Rupiah Ditutup Menguat Rp14.040 per Dolar AS Jelang Pengumuman Kabinet Jokowi-Maruf

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat